Sukses

Kemenhub Akan Tegur jika Tigerair Mandala Tak Penuhi Hak Konsumen

Mandala Tiger telah berkomitmen dan bertanggung jawab dengan memberikan 2 opsi penyelesaian.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Tigerair Mandala Airlines memenuhi pemenuhan hak konsumen seiring penghentian operasional maskapai ini terhitung 1 juli 2014.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Israfulhayat mengatakan, Mandala telah berkomitmen dan bertanggung jawab dengan memberikan 2 opsi penyelesaian, yaitu mengembalikan uang atau mengalihkan penerbangan kepada perusahaan penerbangan lainnya.

Untuk penerbangan rute internasional, Mandala Tiger akan mengalihkan kepada Tiger Air sebagai induk perusahaan, sementara untuk penerbangan rute dalam negeri akan dilakukan proses refund sesuai metode pembayaran saat pembelian tiket. 

"Proses ini akan dilaksanakan selama 1 bulan dan akan dimonitor oleh Kementerian Perhubungan. Apabila terdapat keluhan dari masyarakat, maka Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memberikan peringatan atau teguran kepada pihak Mandala Tiger untuk diperbaiki," kata dia, Senin (23/6/2014).

Dia menjelaskan, Tigerair Mandala memutuskan penutupan operasional karena beberapa hal. Mulai dari kondisi penerbangan yang kurang menguntungkan pada tahun 2013, dimana pertumbuhan penumpang seluruh penerbangan di Indonesia hanya sebesar 6% yang ditambah dengan kenaikan harga bahan bakar minyak serta avtur.

Kemudian turunnya nilai mata uang Rupiah yang berdampak pada naiknya harga tiket pesawat udara sehingga berakibat adanya shifting priority penumpang pesawat udara, telah menempatkan seluruh pelaku bisnis terutama angkutan udara pada posisi bisnis yang tidak mudah, terutama perusahaan angkutan udara dengan pangsa pasar kelas menengah ke bawah atau maskapai low cost carrier.

"Sesuai dengan kondisi diatas dan dengan alasan ketidakmampuan pembiayaan operasional, Mandala Tiger memutuskan menghentikan operasi per 1 Juli 2014," jelas dia.

Dia mengakui rencana penghentian operasi ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan beberapa minggu sebelum pelaksanaan penghentian operasi untuk mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan timbul terkait dengan penghentian operasi ini.

Saat ini Mandala Tiger hanya berhenti dalam hal operasional pelayanan jasa angkutan udara, ijin operasinya akan di-review setelah 3 bulan sejak berhenti beroperasi. Terkait dengan ijin rute, masih tetap berlaku selama 1 bulan sejak penutupan operasi dan dapat diperpanjang sampai dengan 2 (dua) bulan.

Namun demikian, apabila sampai dengan 2 bulan tidak ada permohonan untuk beroperasi kembali dari Mandala Tiger maka secara otomatis ijin rutenya akan habis dan rute dimaksud akan ditawarkan kepada maskapai lain. (Nrm/)

 


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.