Sukses

Loloskan Honorer Bodong, Pejabat Daerah Bisa Dituntut

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan mengembalikan berkas usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) milik 471 tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat, pihak Kantor Regional BKN Medan sudah menegur secara lisan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Medan, terkait usulan pemberkasan NIP yang tidak memenuhi ketentuan itu.

BKD setempat telah meminta waktu satu pekan ini, untuk melaporkan dulu kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin.

"Semula sudah akan kami kembalikan. Tapi tidak jadi karena mereka (BKD- red) bilang akan lapor dulu ke walikota. Oke, kita kasih waktu seminggu. Jika belum juga ada kejelasan, kita kembalikan," ujar Tumpak Hutabarat seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu(25/6/2014).

Bisa Menuntut

Tumpak mengatakan, jika pada akhirnya usulan dimaksud tidak juga dilampiri SPTJM yang diteken walikota, maka para tenaga honorer K2 yang merasa dirugikan bisa menuntut Kepala BKD Medan. Ini lantaran BKN memastikan tidak akan memproses NIP bagi 471 honorer K2 dimaksud.

"Para honorer bisa mengajukan tuntutan. Karena sesuai aturan, jika tidak ada SPTJM dari kepala daerah selaku PPK, maka tidak akan kami proses," ujar Tumpak.

Dengan nada jengkel, Tumpak mengatakan, usulan tanpa SPTJM yang diteken walikota itu hanyalah upaya coba-coba, disangka BKN memproses begitu saja tanpa meneliti berkas usulan. "Coba-coba aja itu. Yang jelas, tidak akan kami proses jika persyaratan tak lengkap," cetusnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar juga sudah menyentil masalah ini. Tanpa menyebut nama daerah, Azwar mengaku telah menerima laporan mengenai adanya pemda yang mengajukan pemberkasan tanpa disertai SPTJM yang diteken kepala daerah, SPTJM-nya hanya diteken Kepala BKD atas nama kepala daerah sebagai PPK

"Saya memang dapat laporan ada BKD yang berani teken SPTJM mengatasnamakan PPK," ujar Azwar kepada wartawan di kantornya, 19 Juni 2014.

Dia menduga pemberkasan tanpa SPTJM yang diteken PPK itu hanya upaya coba-coba untuk mengelabui para pegawai BKN yang mengurus penetapan NIP. Dia tegaskan, BKN tidak mungkin teledor, lantaran SPTJM yang diteken PPK merupakan syarat mutlak. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.