Sukses

YLKI: Gambar Seram Di Bungkus Rokok Lindungi Konsumen

"Itu regulasi yang diwajibkan oleh UU kesehatan, bahkan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua YLKI Tulus Abadi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban pemasangan gambar menyeramkan atau pictorial health warning (PHW) pada bungkus rokok resmi pada Selasa 25 Juni 2014. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, pihaknya mendukung aturan ini. Terlebih lagi kewajiban memasang PHW ini merupakan perintah dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan.

"Itu regulasi yang diwajibkan oleh UU kesehatan, bahkan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi mau tidak mau diterapkan," ujar Tulus saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Menurut Tulus, adanya aturan ini sebenarnya ditujukan untuk melindungi konsumen perokok agar bisa lebih memikirkan resiko buruk akibat rokok. Selain itu, ini akan memberikan peringatan bagi masyarakat yang belum atau tidak merokok.

"Itu kan tujuannya untuk melindungi kepentingan perokok itu sendiri dan juga bukan perokok," lanjutnya.

Tulus juga menilai aturan ini tidak akan merugikan konsumen rokok karena pemasangan gambar ini bukan untuk melarang atau membatasi masyarakat merokok melainkan hanya sebagai peringatan. Konsumen rokok pu tetap diperbolehkan membeli rokok.

"Itu sudah diperintahkan oleh UU dan harus dilaksanakan. Nanti kalau tidak dilaksanakan malah melanggar UU. Jadi tidak masalah," tandasnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.