Sukses

CT Imbau Transaksi Wajib Pakai Rupiah di Pelabuhan

Pemerintah akan keluarkan peraturan tentang pembatasan waktu penimbunan barang di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung mengimbau manajemen Pelindo untuk menerapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Transaksi di Lingkungan Indonesia untuk menggunakan rupiah. Ia menuturkan, kebijakan itu akan disosialisasikan agar mata uang rupiah dapat digunakan di seluruh pelabuhan Indonesia.

"Dengan demikian tidak ada tekanan rupiah dalam sistem keuangan," ujar Chairul, Kamis (26/6/2014).

Selain itu, untuk mempercepat keluar masuk barang, pemangku kepentingan juga akan melakukan out gate sistem, efektifitas peran dari tempat pemeriksaan fisik terpadu, pembenahan ekspor impor barang. Bank Indonesia (BI) juga berkoordinasi dengan bank-bank supaya menyederhanakan pembayaran.

"Operasional 24 jam, baru ada dua bank yang beroperasi 24 jam. Lalu institusi pendukung lain beroperasi 24 jam kami minta gerak bersama agar fungsi pelabuhan dengan semestinya," kata Chairul, Kamis (26/6/2014).

Sementara itu, Pemerintah akan mengeluarkan peraturan tentang pembatasan waktu penimbunan barang atau kontainer di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Chairul mengatakan, pemerintah akan membatasi waktu tinggal kontainer yang berada di pelabuhan hanya selama 30 hari untuk membatasi penumpukan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok.

"Masalah software sudah ada agenda eselon satu, ada terkait perlakuan barang yang tidak bisa menunggu  lama. Ada kontainer sebulan itu akibatnya terjadi penumpukan, langkahnya sudah diputuskan, aturan mendukung sudah dikeluarkan barang 30 hari tidak akan ditolerir lagi keberadaannya di Terminal Tanjung Priok," kata  Chairul.

Chairul mengharapkan, aturan pembatasan waktu kontainer yang bersandar di pelabuhan Tanjung Priok itu akan keluar dua minggu setelah rapat koordinasi diadakan siang tadi.

"Akan ada aturan maksimum dua minggu keluar aturan baru, kepastian pemilik barang apabila tidak impor atau mengambil barang ada ini (aturan)," ujar Chairul. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.