Sukses

Tak Ajukan Berkas di November, BKN Gugurkan Formasi Honorer K2

BKN tidak akan memberikan ruang untuk pengajuan formasi honorer K2 di 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggugurkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori dua (K2), jika berkas usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing honorer K2 yang lulus seleksi CPNS belum juga diajukan hingga akhir November 2014.

“BKN akan menolak berkasnya kalau sudah lewat November atau lewat batas waktu kesanggupan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” kata seorang deputi di BKN seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (27/6/2014).

Pejabat BKN itu menegaskan, kalau tahun ini masih ada yang tidak diajukan pemberkasannya, akan BKN menolak. Ia meminta ini harus menjadi perhatian Pemda.  Karena dengan penolakan itu, maka formasi pengadaan CPNS melalui jalur honorer K2 akan dianulir dan dinyatakan gugur.

“BKN tidak akan memberikan ruang untuk pengajuan di 2015. Perintah PP sudah jelas, masa pengangkatan honorer K2 hanya dua tahun yaitu 2013 dan 2014,” tegas pejabat itu.

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat sebelumnya mengeluhkan banyaknya berkas usulan pemberkasan NIP Honorer K2 yang dikembalikan karena kurangnya kelengkapan dokuman, di antaranya tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar juga sudah menyentil masalah ini. Tanpa menyebut nama daerah, Azwar mengaku telah menerima laporan mengenai adanya pemda yang mengajukan pemberkasan tanpa disertai SPTJM yang diteken kepala daerah, SPTJM-nya hanya diteken Kepala BKD atas nama kepala daerah sebagai PPK.

"Saya memang dapat laporan ada BKD yang berani teken SPTJM mengatasnamakan PPK," ujar Azwar kepada wartawan di kantornya, pekan lalu.

Azwar menduga, pemberkasan tanpa SPTJM yang diteken PPK itu hanya upaya coba-coba untuk mengelabui para pegawai BKN yang mengurus penetapan NIP. Ia menegaskan, BKN tidak mungkin teledor, lantaran SPTJM yang diteken PPK merupakan syarat mutlak. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

Video Terkini