Sukses

Gara-gara UU Mandek, RI Dipenuhi Transaksi Dolar

Para pelaku ekonomi lebih menyenangi transaksi dalam dolar ketimbang rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyambut baik keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) yang memberikan batas waktu tiga bulan agar pelabuhan di Indonesia untuk mulai membenahi transaksi menggunakan mata uang rupiah. Cara ini dapat mengurangi pelemahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Salah satu penyebab keterpurukan nilai tukar rupiah hingga ke level Rp 12 ribu per dolar AS karena para pelaku ekonomi lebih menyenangi transaksi dalam dolar ketimbang rupiah.

Padahal sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Transaksi Rupiah di Lingkungan Indonesia.

"Saya akan mendukung. Sebetulnya peraturan kan memang sudah ada, tinggal diimplementasi saja," ungkap Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Selama ini, dia mengaku, UU tersebut belum dijalankan sepenuhnya sehingga transaksi dalam dolar AS masih marak di negara ini.

Chatib juga mengatakan, tak perlu ada aturan baru agar penggunaan transaksi dalam rupiah bisa kembali bergairah, sehingga mata uang rupiah mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Kendalanya nggak dijalankan. Wong aturannya sudah jelas, nggak perlu aturan baru, jadi tinggal dilakukan saja yang sudah ada," papar dia.

Lebih jauh dia bilang, pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mayoritas masih menggunakan dolar AS dalam setiap kegiatan ekonominya. Alasannya karena ada risiko dari nilai tukar.

"Kalau pendapatannya dalam dolar AS, lalu ada sebagian utang juga dolar, dan dituker dalam rupiah lalu ke dolar lagi, maka ada selisih kurs. Untuk menghindari itu, mereka lebih pilih dalam dolar saja," tukas Chatib. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini