Sukses

Ini 5 Saran KPPU Buat Iklim Usaha RI Lebih Sehat

Saran tersebut meliputi beberapa sektor seperti konstruksi, ketenagalistrikan, perbankan daerah, pangan, dan pengadaan.

Liputan6.com, Jakarta - Selama 6 bulan mengemban tugas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku telah menyampaikan lima saran kebijakan persaingan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Saran yang disampaikan kepada Menteri, Kepala Badan, dan Gubernur tersebut meliputi beberapa sektor seperti konstruksi, ketenagalistrikan, perbankan daerah, pangan, dan pengadaan.

Berdasarkan keterangan tertulis KPPU, Senin (30/6/2014), kelima kebijakan tersebut yakni, pertama di tahun 2014 meliputi kebijakan Gubernur Aceh melalui Instruksi Gubernur Aceh No. 01/INSTR/2007 perihal Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha/Sertifikat Registrasi Perusahaan di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.

Kebijakan ini mewajibkan pelaku usaha dari luar Propinsi Aceh untuk mendaftar ulang dan memperoleh sertifikasi ulang untuk sertifikat badan usaha atau sertifikat registrasi perusahaan dari Kamar Dagang dan Industri Provinsi Aceh.

Atas hal tersebut, KPPU pada tanggal 17 Maret 2014 merekomendasikan Gubernur Aceh untuk mencabut instruksi tersebut dan tidak memberlakukan prasyarat kewajiban untuk melampirkan SBU/SRP yang diterbitkan KADIN Aceh pada proses pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.

Saran kedua, terkait kebijakan kenaikan listrik. Saran ini diawali dengan pengamatan KPPU atas rencana kenaikan tarif listrik tahun 2014.

Yang menjadi perhatian KPPU dalam kebijakan tersebut adalah pembedaan tarif bagi perusahaan  tertutup dan perusahaan terbuka.

KPPU menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif  dan mampu meningkatkan biaya produksi perusahaan terbuka jika dibandingkan dengan perusahaan tertutup.

Memperhatikan hal ini, dalam surat saran kebijakan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kebijakan  Fiskal pada tanggal 16 April 2014 tersebut, KPPU menyarankan pemerintah untuk tidak memberlakukan rencana kebijakan yang berbeda antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup.

Saran ketiga adalah Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) Telur Tetas Broiler yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah telur tetas broiler melalui pengalokasian sekitar 15 persen total produksi telur tetas untuk kepentingan CSR, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh asosiasi dan evaluasi pelaksanaan melalui monitoring oleh sesama pelaku usaha ternak.

Rencana kebijakan pemerintah (Kementerian Perdagangan) ini ditujukan untuk menstabilkan harga day old chicken (DOC) dan atau ayam broiler.

Rencana kebijakan yang akan disusun Kementerian Perdagangan tersebut, justru akan memfasilitasi atau mempermudah pembentukan perilaku kartel di masa mendatang.

Lebih lanjut, KPPU juga berpendapat rencana penggunaan CSR untuk fungsi stabilisasi harga, perlu dianalisa lebih lanjut kebenaran tujuannya sebagaimana Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Memperhatikan isu tersebut, KPPU melalui surat saran pertanggal 17 April 2014 menyarankan Menteri Perdagangan untuk lebih memprioritaskan pengaturan manajemen impor grand parent stock (GPS) dan pemberian ijin impor guna melindungi kepentingan peternak.

KPPU juga menyarankan untuk menghindari pengkoordinasian CSR yang dapat mengarah pada perilaku kartel dan perilaku tidak sehat lainnya, serta menyiapkan instrumen lain yang sesuai dengan undang-undang.

Saran keempat, terkait kebijakan Sinergi BUMN dalam Pengadaan Barang dan Jasa melalui Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, yang diubah menjadi Peraturan Menteri BUMN No. Per-15/MBU/2012.

Kebijakan tersebut disusun untuk memberikan fleksibelitas BUMN dalam melaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu mempersingkat waktu dan meningkatkan kesempatan bisnis perusahaan pelat merah.

Kebijakan tersebut diberlakukan bagi pengadaan barang dan jasa yang pembiayaannya tidak secara langsung menggunakan dana APBN/APBD.

Yang menjadi sorotan KPPU dalam kebijakan tersebut adalah beberapa pasal yang menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN dapat dilakukan melalui penunjukan langsung apabila terdapat BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN bertindak sebagai penyedia barang dan jasa, dengan catatan kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas ini, KPPU memberikan catatan bahwa, selain perusahaan asing, masih terdapat perusahaan swasta nasional yang menjadi pesaing BUMN di pasar domestik.

Dengan diperkenankannya penunjukan langsung ini, maka perusahaan swasta nasional akan terhambat dalam memperoleh kesempatan di pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Ini akan menciptakan entry barrier bagi mereka. Selain itu, mekanisme penunjukan langsung dapat menghasilkan barang dan jasa yang tidak efisien dari sisi harga dan atau kualitas, khususnya untuk industri yang terkonsentrasi.
terkait penunjukan langsung ataupun pengadaan barang dan jasa khusus BUMN.

Dalam konteks tersebut, KPPU dalam surat sarannya di tanggal 20 Mei 2014 kepada Menteri Negara BUMN meminta pemerintah untuk mencabut dan mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN yang disesuaikan dengan prinsip persaingan usaha  yang sehat.

KPPU juga menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga Negara lain (termasuk KPPU) dalam menyusun peraturan perundangan terkait sinergi BUMN tersebut.

Terakhir, KPPU memberikan saran kebijakan penunjukan bank untuk penyaluran dana bergulir. Rencana kebijakan ini dibahas seiring dengan  rencana pemerintah daerah dalam untuk menunjuk bank sebagai mitra pelaksana penyaluran dana bergulir kepada koperasi-koperasi di DKI Jakarta.

Dalam sarannya per tanggal 16 April 2014, KPPU menyarankan agar dilaksanakan mekanisme competition for the market seperti beauty contest atau  lelang, dan menciptakan criteria dan persyaratan bagi penyedia jasa secara terbuka dan transparan.

Serta tidak mengikat atau mengarah kepada satu bank tertentu sehingga tercipta kesempatan berusaha yang sama bagi semua bank. Hal ini agar sejalan dengan tujuan pembentukan undang- undang persaingan usaha. (Nrm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini