Sukses

Hadapi Lebaran, Pegawai KAI Dilarang Cuti

Seluruh pegawai yang tetap kerja dalam 22 hari siaga lebaran tersebut akan masuk dalam jam lembur.

Liputan6.com, Jakarta - Demi meningkatkan kualitas pelayanan angkutan kereta api terutama jelang arus mudik Lebaran 2014, para pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) diminta untuk tidak mengambil jatah cuti.

Direktur Utama PT KAI, Ignatius Jonan menjelaskan, untuk menghadapi masa mudik lebaran tahun ini, KAI mewajibkan kepada para pegawainya untuk tidak mengambil libur selama 22 hari saat terjadi peningkatan jumlah penumpang kereta api.

"Seluruh pegawai kereta api saat operasi lebaran itu 22 hari itu tidak boleh cuti. Jadi kalau sekarang itu jatuhnya 18 Juli sampai 8 Agustus itu dilarang cuti," kata Jonan saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (3/7/2014).

Hanya saja, Jonan memberikan pengecualian atau catatan kepada pegawai yang memang membutuhkan cuti atau libur dalam masa tersebut. Beberapa pegawai yang mengalami kejadian yang bersifat berat dan tidak dapat ditinggalkan dapat mengajukan cuti.

"Misalnya keluarga dekatnya meninggal, itu boleh, kalau menikah tidak boleh, masak puasa menikah tidak masuk akal juga, karena menikah itu bisa direncanakan jauh-jauh hari," kata dia.

Lebih lanjut, seluruh pegawai yang tetap kerja dalam 22 hari siaga lebaran tersebut akan masuk dalam jam lembur. "Semua tetap ada sift masing-masing tapi akan ada insentif khusus bagi petugas," katanya.

Selama periode tersebut, Jonan mengaku bahwa dirinya akan berkeliling di beberapa stasiun yang tersebar di wilayah kerja KAI untuk memastikan kondisi keamanan penyelenggaraan mudik lebaran yang menggunakan moda kereta api. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.