Sukses

Aset BUMN Senilai Rp 50 Triliun Belum Punya Dasar Hukum

Penyertaan aset ini dinilai akan menjadi hal yang tidak mudah mengingat nanti akan menjadi Penyertaan Modal Negara yang terlalu besar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan hingga saat ini masih ada aset-aset beberapa perusahaan milik pemerintah yang belum mempunyai kejelasan dasar hukum.

Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengungkapkan, total aset yang belum memiliki dasar hukum yang jelas itu hingga saat ini mencapai Rp 50 triliun yang tersebar di kurang lebih 141 perusahaan BUMN.

"Jadi sekarang banyak aset BUMN yang sudah masuk buku tapi status hukum belum ditentukan, misalnya dulu ada APBN untuk kementerian X, kemudian kementerian itu membangun sesuai APBN itu, setelah jadi itu diserahkan ke BUMN, tapi itu belum disahkan menjadi asetnya BUMN itu," kata Dahlan saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7/2014).

Dahlan mencontohkan salah satu aset tersebut berupa kapal yang pada 15 tahun yang lalu dibeli Kementerian Perhubungan dan kemudian diserahkan ke PT Djakarta Lloyd. Hingga saat ini kapal tersebut sudah tidak dapat digunakan, tapi hal itu belum bisa dihitung menjadi aset milik Djakarta Lloyd, padahal secara pembukuan operasional, perawatan kapal masuk dalam laporan keuangan perusahaan.

Penyertaan aset ini dinilai Dahlan akan menjadi hal yang tidak mudah mengingat nanti akan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) yang terlalu besar. "Sementara dalam laporan keuangan BUMN itu harus dinilai," jelasnya.

Demi menyelesaikan jalan tersebut akhirnya Dahlan memutuskan setidaknya ada empat yang harus dilakukan BUMN. Pertama untuk melarang lagi semua perusahaan BUMN untuk mengajukan PMN dalam proses restrukturisasi.

"Kedua, PMN yang kami terima adalah PMN yang otomatis, misalnya Jamkrindo, begitu kredit KUR naik, penjaminan harus naik. Ketiga, PMN karena penugasan, bukan BUMN yang perlu tapi pemerintah yang perlu, misalnya pembangunan fasilitas pembuatan kapal selam di PT PAL, itu penugasan, karena BUMN tidak bisnis kapal selam," kata mantan Direktur Utama PLN itu.

Sementara solusi yang keempat, BUMN dapat menerima PMN bekas-bekas proyek lama kementrian teknis yang diserahkan ke BUMN.

"Saya sudah menyelesaikan ini dengan Kementerian Perindustrian, tahun ini tidak ada lagi PMN yang lewat BUMN, tapi di Kementerian lain masih ada, misal kereta api, kalau ada anggaran itu mending ke perusahaan BUMN langsung saja," tutupnya. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Dahlan Iskan adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang kini berstatus sebagai tersangka

    Dahlan Iskan

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

Video Terkini