Sukses

Newmont Bisa Ditangkap Jika Melanggar UU Minerba?

Gugatan Nemwont terhadap Indonesia diyakini tak akan mengganggu iklim investasi di Tanah Air, terutama di sektor pertambangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menyoroti perkembangan gugatan arbitrase internasional dari PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Namun pemerintah memastikan bahwa kondisi tersebut tak akan mengganggu iklim investasi di Tanah Air, terutama di sektor pertambangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT mengaku, pemerintah masih berniat melindungi investor baik asing maupun domestik dengan menciptakan iklim usaha yang baik dan berkesinambungan.

"Kalau dikomunikasikan dengan baik bahwa bukan kita yang membawa dia (PTNNT) ke arbitrase, pasti mengerti. Kita masih punya niat melindungi investor, siapapun dia asing maupun domestik," ucap dia usai Rakor Stabilitas Keuangan di Gedung BI, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Meski demikian, CT meminta kepada investor untuk mengikuti semua aturan yang berlaku apabila ingin terus menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk perusahaan tambang seperti Newmont untuk menaati Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Newmont sebelumnya menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah.

"Sama sekali tidak (mengganggu investasi) karena kita kan tidak ngganggu. Ini karena UU. Kalau UU, jangankan perusahaan, Presiden saja kalau melanggar ditangkap lho," tegasnya.

CT mengaku kecewa dengan gugatan arbitrase Newmont di tengah proses renegosiasi kontrak yang masih berlangsung. Dalam hal ini ada enam poin yang perlu disepakati perusahaan tambang jika ingin tetap mengeruk sumber daya alam di Tanah Air.

Selain itu, pengenaan bea keluar progresif untuk ekspor konsentrat masih terus dijalankan. Pemerintah berjanji akan mengurangi bea keluar itu, apabila perusahaan tambang termasuk Newmont menyetor uang jaminan pembangunan smelter dan membuat roadmap jelas.

"Kita kan sekarang masih berunding, kok daftar ke arbitrase, kecuali sudah deadlock. Wong saya saja belum bilang deadlock. Kalau berunding ya lanjutin dulu berunding. Itu menunjukkan niat baik," tukasnya. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini