Sukses

Taksi Mewah dan Bus Pariwisata Akan Dilarang Tenggak BBM Subsidi

BPH Migas akan mengatur tidak akann memberikan porsi BBM bersubsidi pada bus wisata dan taksi mewah.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengunaan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu agar penyaluran tepat sasaran.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, untuk mendukung peraturan Presiden tersebut, dirinya akan mengeluarkan instruksi kepala BPH Migas. "Instruksi BPH Migas kan bisa peraturan kendaraan tertentu," kata Andy di Jakarta, Sabtu, (5/7/2014).

Pada instruksi Kepala BPH Migas, Andy mengaku pihaknya akan mengatur tidak akann memberikan porsi BBM bersubsidi pada bus wisata dan taksi mewah. "Plat kuning bus wisata, taksi plat kuning yang mercy," ungkap dia.

Selanjutnya untuk mengontrol kebijakan tersebut, BPH Migas akan melakukan pengawasan pada SPBU yang di jadikan pool bus wisata dan taksi mewah. "Sebenarnya peraturan kita terhadap penyalur. Kita kasih tau. Ada poolnya sendiri," tuturnya.

Dia mengungkapkan alasan kedua kendaraan tersebut menjadi sasaran penghematan konsumsi BBM bersubsidi, mengingat jasa transportasi tersebut menggunakan tarif komersial pada masyarakat.

"Bus-bus wisata nggak boleh lah, mereka charge penumpang kan pakai harga komersial," ujarnya.

Selain melarang kedua jenis kendaraan tersebut, BPH Migas juga akan mengurangi kran pengisi (nozzle) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan sistem tagging pada kendaraan.

"Nozzel, mudah-mudahan tagging dijalanin, sudah mau selesai kalau mulai lumayan tuh, orang tidak berani," pungkasnya. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.