Sukses

Rupiah Menguat Rp 100, Defisit RI Berkurang Rp 2,6 Triliun

Pemerintah menyambut gembira penguatan pasar keuangan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah menyambut gembira penguatan pasar keuangan Indonesia, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Apresiasi kurs rupiah ini mampu menyelamatkan negara ini dari pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga triliunan rupiah.

Menteri Keuangan, Chatib Basri mengungkapkan, pemerintah menantikan keputusan hasil pemilihan presiden (pilpres) dari Komisi Pemilihan Umum
(KPU) pada 22 Juli mendatang. Kepastian ini akan membuat kondisi pasar lebih baik.

"Kalau pemilu aman, lancar, tidak ribut-ribut, market kita bakal balik ke normal. Sekarang semua orang sudah lihat hasil quick count, menunggu di tanggal 22 Juli ini, maka market akan kalem karena investor selalu konsen dengan pemilu," tambah dia di Jakarta, Kamis (10/7/2014) malam.

Dampak dari stabilitas politik yang terkendali ini, menurut Chatib, semakin mendorong nilai tukar rupiah mengalami penguatan. Jika rupiah berhasil menekuk dolar AS, efeknya bisa berpengaruh terhadap fiskal.

"Setiap penguatan rupiah Rp 100 perak, maka defisitnya akan menurun Rp 2,6 triliun. Ini serius, makanya saya lebih konsen ke hal-hal itu dan bukan pada hasil perhitungan cepat karena saya tidak ngurus quick count," ucapnya.

Meski demikian, dia tak menginginkan agar tren penguatan dalam berlangsung terlalu lama. "Ya tidak boleh juga, karena kurs rupiah harus mencerminkan fundamentalnya. Tapi kita berdoa saja," sambung Chatib.

Terkait soal imbas derasnya aliran dana asing yang masuk ke Indonesia dalam beberapa hari ini, dinilai dia, akan memberikan dampak terhadap investasi riil di Tanah Air. Pasalnya, masa jabatan pemerintahan saat ini tinggal tiga bulan.

"Kita lihat regulasinya ada di pemerintahan baru. Yang pasti kalau pengumuman hasil pemilu di KPU dengan kondisi berlangsung aman, maka pasar keuangan akan lebih cepat menanjak meski jika harus ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," tukas Chatib. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini