Sukses

Digugat Petani Tebu, Ini Penjelasan Mendag

Menteri Perdagangan telah bertemu dengan para petani dan pemangku kepentingan dalam bidang gula.

Liputan6.com, Jakarta - Para petani tebu asal Kudus dan Pati, Jawa Tengah melayangkan gugatan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini terkait pembukaan keran impor gula dan penetapan harga gula yang dianggap terlalu rendah.

Menanggapi hal ini, Lutfi memberikan penjelasannya. Dia mengaku telah bertemu dengan para petani dan pemangku kepentingan dalam bidang gula.

Lutfi menyatakan memang ada pihak-pihak yang membawa masalah tersebut ke proses hukum, terutama yang menjalankan proses konstitusi.

Dia mengaku mengerti karena hal tersebut pada dasarnya merupakan hak seluruh warga negara sehingga dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan proses tersebut.

"Jadi saya tidak bisa menyetop dan tidak bisa meladeni itu kecuali dengan jalur formal di avenue atau di jalan jalan tersebut dan itu boleh. Tentunya saya sebagai yang bertanggungjawab  dari perdagangan ini harus menjalani itu sebagaimana dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) dan peraturan yang berlaku," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2014).

Lutfi menjelaskan, ada dua permasalahan yang dijadikan persoalan dalam gugatan ini yaitu pertama, soal masalah impor gula krital putih (GKP) terutama yang dilakukan oleh Bulog sesuai dengan keputusan rapat koordinasi pada tingkat Kementerian Perekonomian pada Januari 2014 lalu.

"Jadi karena saya baru masuk (menjadi Menteri Perdagangan) pada Februari jadi menjalankan hal tersebut. Perintah impornya 328 ribu ton dan yang sudah terlaksana 22 ribu ton. Namun Karena saya melihat banyaknya gula di pasaran, Kemendag memutuskan utk menyetop proses tersebut. Jadi tidak ada lagi impor baru dari Bulog kecuali yang 22 ribu ton yang memang sudah dijalankan," lanjutnya.

Kedua, soal keputusan harga patokan petani (HPP) gula. Lutfi mengugkapkan bahwa keputusan tersebut bukan hanya diskresi dari Kemendag semata tetapi setelah berkoordinasi dan melakukan pemantauan bersama dengan Ketua Dewan Gula Nasional yaitu Kementerian Pertaninan.

"Kementan dan Kemendag setuju ketika rendemen itu 8,07 persen. Artinya harga patokan gula Rp 7.960 per kg. Jadi kami putuskan setelah menghitung  keuntungan petani lain-lain sebesar Rp 8.250. Jadi kalau ini memang dianggap tidak cocok dengan proses tersebut, silahkan saja. Itu bisa dikerjakan bersama-sama sebagai hak dan kewajiban warga negara," katanya.

Lutfi juga mengambil sikap akan menghentikan semua impor GKP hingga akhir tahun ini guna menstabilkan masalah harga gula di pasaran. Hal berdasarkan kajian dari pihaknya yang menyebutkan bahwa stok gula yang ada dilapangan melimpah.

"Saya janji bahwa saya akan ungkap semua itu sebelum berhenti di Oktober itu. Akan saya umumkan berapa impor untuk gula rafinasi, berapa realisasi daripada transaksi gula itu. Saya juga akan umumkan stok nasional daripada outlooknya berapa yang dibutuhkan. Gula Bulog yang sudah keluar ijinnya 328 ribu ton dan hanya realisasi 22 ribu ton setelah itu tidak akan ada lagi impor Bulog sepanjang 2014," ungkap dia.

Sedangkan untuk HPP gula, Lutfi menegaskan bahwa HPP tersebut tidak bisa direvisi. Menurutnya, pemintaan untuk merevisi HPP ini karena petani berpikir jika HPP tersebut dinaikkan maka harga jualnya juga akan ikut naik. Padahal pada kenyataannya tidak akan seperti itu.

Meskipun saat ini harga gula terus mengalami penurunan dan kenaikan HPP bukan menjadi solusi dari hal tersebut.

"Nah penyelesaian permasalahan itu bagaimana supaya terjadi supplydan demand yang jelas di permasalahan gula ini. Apa yang mesti dikerjakan yaitu semua pemangku gula harus transparan untuk menyelesaikan permasalahan itu," tandasnya. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini