Sukses

Gugat RI ke Arbitrase, Newmont Harus Tunduk UU Minerba

Larangan ekspor mineral tidak hanya diberlakukan kepada Newmont, tapi juga untuk seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Ian Andrew

Newmont Nusa Tenggara dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menyatakan, sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia seharusnya Newmont patuh dengan seluruh aturan yang berlaku di Tanah Air.

Pasalnya, kebijakan larangan ekspor mineral sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Marwan, aturan itu tidak hanya diberlakukan kepada Newmont, tapi juga untuk seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia.

“Newmont harus tetap menghargai UU yang berlaku di Indonesia,” ujar Marwansaat diwawancarai Liputan6.com, Senin (14/7/2014).

Marwan meminta agar pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Pemerintah juga harus siap meladeni jika Newmont tetap melanjutkan gugatannya ke arbitrase.

Untuk itu, pemerintah harus segera membentuk tim kuasa hukum yang handal agar bisa memenangi kasus tersebut. “Tapi kalau perkara ini sampai di pengadilan, kita serahkan semua hasil keputusan pengadilan,” kata Marwan. (Ian Andre/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini