Sukses

Pengusaha Setuju Bayarkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan pengusaha berjanji untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi memang masih ada beberapa pengusaha yang kesulitan untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan para pengusaha di Tanah Air mengenai pelaksanaan pembayaran THR.

"Semua pengusaha sudah setuju untuk membayarkan THR satu atau dua minggu sebelum Lebaran," ungkap dia kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (15/7/2014).

Sofjan mengaku, ada segelintir pengusaha yang masih belum menyepakati hal ini. "Satu atau dua pengusaha pasti ada yang belum pasti kapan mau membayar, tapi pasti mereka akan selesaikan secepat mungkin. Tidak ada soal lah," terangnya.

Pembayaran THR, tambah Sofjan, merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Indonesia. "Itu sih cuma kebiasaan kami saja. Ucapan terima kasih kepada karyawan. Jadi tidak ada yg khusus juga, yang penting gaji bulanan naik," tutup dia.

Untuk diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Dalam SE tersebut, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Surat Edaran tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Melalui surat edaran tersebut, Muhaimin meminta kepada para Gubernur atau Bupati atau Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini