Sukses

Honorer K2 yang Tak Lulus CPNS Bakal Diverifikasi Ulang

Dari 209.719 tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi, saat ini proses pemberkasannya untuk menjadi CPNS baru mencapai kurang 25%.

Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Ian Andrew

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta dilakukannya verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori dua (gaji tidak dibayar melalui APBN/APBD) yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 lalu.

Dikutip Sekretariat Kabinet, Rabu (16/7/2014), permintaan itu disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui suratnya Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 yang ditujukan kepada Menteri/Jaksa Agung/Kepala LPNK/Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh tanah air.

“Terhadap tenaga honorer Kategori II yang tidak lulus seleksi, agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 disertai dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM),” bunyi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto atas nama Menteri PAN-RB itu.

Menurut surat tersebut, data hasil validasi dimaksud disampaikan ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 15 Agustus 2014.

Berdasarkan data Kementerian PAN-RB, hingga akhir 2014 lalu terdapat sekitar 608.814 tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 209.719 orang dinyatakan lulus seleksi.

Pemberkasan Lambat


Dalam surat itu, Azwar juga menyampaikan, dari 209.719 tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi, saat ini proses pemberkasannya untuk menjadi CPNS baru mencapai kurang 25%.

“Kelambatan proses pemberkasan ini faktor penyebab utamanya adalah data kategori II (K2) yang tidak akurat, karena terdapat tenaga honorer yang tidak menenuhi kriteria sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012," kata Azwar.

Dia juga meminta agar proses verifikasi dan validasi tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi menjadi CPNS segera diselesaikan dengan berpedoman pada PP No. 56/2012, dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala BKN.

“Hasil verifikasi dan validasi disertai Surat Perjanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) harus segera disampaikan ke BKN, dengan tembusan Menteri PAN-RB paling lambat 31 Juli 2014,” bunyi surat Menteri PAN-RB itu. (Ian Andrew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS