Sukses

Perdamaian Koperasi Cipaganti dan Mitra Disahkan pada 23 Juli

Manajemen grup Cipaganti menegaskan, pihaknya akan melakukan audit untuk melihat aset perusahaan yang tidak produktif sehingga dapat dijual.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan yang dilakukan oleh Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang merupakan pemegang saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) terhadap mitranya sepakat untuk menuju jalan damai.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga, IIm Nurochim mengatakan, pengesahan perdamaian ini mesti ditunda hingga beberapa hari ke depan. Hal itu dikarenakan pihak Cipaganti mesti melengkapi proposal perdamaian final.

"Sidang pengesahan dilakukan 23 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Iim di Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Sementara itu, Kuasa Hukum grup Cipaganti Roy Emron mengatakan dalam ringkasan proposal perdamaian perseroan bersedia mengganti kerugian mitra.

"Summary proposal, jadi semua grup usaha cipaganti bertanggung jawab terhadap pembayaran kewajiban mitra. Semua aset perusahaan dikumpulkan PT,  pooling aset dimiliki koperasi," ujar Roy.

Tak hanya itu, untuk mengganti kerugian yang dialami mitra Koperasi, pihaknya juga akan melakukan audit. Hal itu dilakukan untuk melihat aset perusahaan yang tidak produktif sehingga dapat dijual.

"Nanti koperasi akan bayar ke mitra, akan lakukan audit semuanya di mana aset yang tidak produktif dijual, semua dijaminkan," tukas dia.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan penipuan ini telah melibatkan 3 petinggi grup Cipaganti yakni Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Sri Redjeki dan Komisaris Perseroan Yulinda Thendrawati yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ada pun dalam kasus ini jumlah nasabah yang dirugikan sebanyak 8700 orang. Nasabah tersebut, merupakan nasabah yang telah bergabung terhitung dari tahun 2007 sampai tahun 2014. Dana yang berhasil dihimpun  dari nasabah sebanyak Rp 3,2 triliun.
Perusahaan ini menawarkan bagi hasil keuntungan antara 1,6 persen sampai 1,95 persen per bulan tergantung tenor. Dana yang dikelola dalam koperasi digunakan untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi perhotelan, alat berat, dan tambang. (Amd/Ahm)

 

Baca Juga:

Kasus Penipuan, Hakim Pengawas Didesak Investigasi Aset Cipaganti

Koperasi Kena Masalah, Cipaganti Gelar Paparan Publik Insidentil

Kreditur Setuju Berdamai, Cipaganti Bakal Bentuk Perusahaan Baru

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini