Sukses

Cipaganti Siap Tanggung Jawab Kerugian yang Ditanggung Mitra

Perseroan juga bakal akan melakukan perbaikan terhadap kinerja dan restrukturisasi kepengurusan.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Cipaganti Citra Graha menyatakan akan bertanggung jawab atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebagai pemegang saham terhadap para mitranya.

"Ini semua harus bertanggung jawab, karena mereka semua menikmati dana-dana dari mitra, yang disampaikan hasil evaluasi. Bahwa grup usaha bertanggung jawab," kata Kuasa Hukum Cipaganti Citra Graha, Roy Emron di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Lebih dari itu, perseroan juga bakal  akan melakukan perbaikan terhadap kinerja. Roy mengatakan, ada kemungkinan bakal terjadi restrukturisasi kepengurusanan. Akan tetapi, pihaknya tak bisa memastikan karena semua keputusan akan dilimpahkan pada Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU).

"Tergantung pada KIMU, para mitra apakah mengganti atau tetap Pak Andi di sana atau tidak. Mungkin sebagian pengurusan akan diganti, auditnya tergantung KIMU," ungkapny. Sementara, sampai saat ini proses perjanjian damai masih diupayakan antara perseroan dan mitra.

Meski demikian, proses pengesahan damai mesti diundur dalam beberapa waktu ke depan mengingat pihak Cipaganti mesti melengkapi proposal perjanjian damai.

"Sidang pengesahan dilakukan  23 Juli Peradilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua Majelis  Hakim Pengadilan Niaga IIm Nurochim.

Berikut hasil putusan sidang Cipaganti dan mitra hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1. Menyatakan permohonan PKPU yaitu Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada berada dalam penundaan kewajiban pembayaran tetap, selama 8 hari kalender dengan skala akibat hukumnya.

2. Menetapkan sidang pengesahan perdamaian di tetapkan, pada hari Rabu, 23 Juli 2014 pukul 10.00WIB.
Di Gedung Pengadilan Piaga Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat.

3. Memerintahkan pengurus PKPU koperasi Cipaganti untuk  memanggil debitur dan para kreditur untuk hadir dalam sidang pengesahan perdamaian hari Rabu 23 Juli 2014.

4. Menetapkan biaya pengurusan dan biaya imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah penundaan pembayaran kewajiban utang berakhir.

5. Menangguhkan biaya perkara dalam proses PKPU ini, sampai  dengan masa PKPU berakhir. (Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini