Sukses

Tebus SK Pengangkatan, CPNS di Jabar Kena Palak BKD

Penerimaan uang dari para CPNS tersebut tidak disertai kwitansi atau bukti pembayaran lain.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar bahagia kelulusan honorer kategori 2 (K2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata masih disusul kejutan lain. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di salah satu kabupaten di Jawa Barat meminta sejumlah CPNS K2 membayar sekitar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta untuk melancarkan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

"Saya datang ke BKD, lalu dipanggil oleh salah satu pegawainya. Katanya supaya lancar semua urusan penerbitan SK, saya diminta bayar Rp 5 juta," ungkap salah satu CPNS yang enggan menyebutkan namanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (18/7/2014).

Pegawai BKD tersebut lantas menjelaskan, pembayaran seharusnya diselesaikan pada Rabu (15/7/2014), tapi kemudian dia memberi kelonggaran waktu hingga sepekan ke depan.

Honorer yang telah mengabdi selama lebih dari lima tahun itu menyesalkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak BKD.

"Kenapa tidak ada pemberitahuan? akhirnya saya tanya bagaimana baiknya. Pihak BKD bilang, saya dan teman-teman di instansi tempat saya bekerja boleh membayar setelah Lebaran," tutur dia.

Sebelumnya, dia sempat meminta pengurangan biaya penebusan SK tersebut. Tapi pegawai BKD tersebut menolak dan berkilah setiap tanda-tangan untuk penerbitan SK memang harus dibayar.

Namun, yang mengherankan adalah penerimaan uang dari para CPNS tersebut tidak disertai kwitansi atau bukti pembayaran lain.

"Ada CPNS lain yang langsung bayar saat saya ada di situ. Tapi ketika diminta kwitansi, pegawainya bilang nggak ada," kisahnya.

Meski merasa permintaan pembayaran tersebut sebagai tindakan yang keliru karena tidak menyertakan kwitansi sebagai buktinya, tapi dia merasa tetap harus membayar karena tak mau menghambat proses penerbitan SK pengangkatannya.

Sementara sumber lain yang juga enggan menungkap identitasnya menyebutkan, para CPNS K2 di wilayahnya dimintai jumlah uang yang berbeda. Semua uang itu dikumpulkan BKD untuk memperlancar proses penerbitan SK sekaligus Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Ini agak menggelikan. Para CPNS diminta untuk membayar Rp 5 juta dalam waktu seminggu. Bahkan CPNS di instansi lain ada yang diminta hingga sekitar Rp 15 juta - Rp 20 juta. Katanya demi kelancaran proses," tuturnya.

Demi memenuhi permintaan BKD tersebut, dia dan beberapa temannya lantas meminjam uang dari instansi tempatnya bernaung.(Sis/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS