Sukses

Uang Gaji Pensiun ke-13 Siap Cair 23 Juli

Direktur Keuangan PT Taspen (Persero), Tri Lestari mengungkapkan, dana pembayaran gaji pensiun ke 13 akan berasal dari APBN.

Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) akan melakukan pembayaran gaji pensiun ke-13 mulai  23 Juli 2014 bagi penerima pensiun pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pejabat negara dan para penerima pensiunan atau tunjangan lain secara serentak melalui kantor mitra bayar di seluruh Indonesia.

Direktur Keuangan PT Taspen (Persero), Tri Lestari mengatakan, pembayaran pensiun bulan ke-13 ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji, Pensiun dan Tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2014 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Perhitungan pensiun ke-13 ini meliputi pensiun pokok yang baru tahun 2014 ditambah dengan tunjangan keluarga, tambahan penghasilan, tunjangan cacat dan pembulatan dan tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," ujar Tri dalam konferensi pers di Kantor Taspen, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2014),

Dia menjelaskan, untuk pembayaran pensiun bulan ke-13 ini, Taspen menyiapkan dana sebesar Rp 5,08 triliun yang akan dibayarkan kepada 2,4 juta orang pensiunan.

"Dana ini seluruhnya berasal dari APBN. Besarannya tergantung golongan dan jabatan dari pensiunan. Untuk golongan PNS biasa secara rata-rata, paling tinggi sebesar Rp 4,4 juta yang paling rendah sebesar Rp 1,5 juta," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Operasional Taspen Ermanzah mengungkapkan, pensiunan ke-13 ini akan dibayarkan melalui 48 mitra bayar Taspen yang terdiri dari 47 lembaga perbankan dan kantor pos. "Itu terletak pada 13 ribu titik bayar diseluruh indonesia, seperti PT Pos, BRI, BNI, dan perbankan lain termasuk perbankan daerah," kata Ermanzah.

Erman menyatakan untuk batas pengambilan uang pensiun ke-13 ini bisa ambil hingga 6 bulan setelah tanggal 23 Juli nanti. Setelah 6 bulan, Taspen akan menghentikan sementara pembayar untuk melakukan pengecekan ulang terhadap penerima dana pensiun tersebut.

"Nanti kita stop sementara, kita cek ulang, mana yang sudah ambil mana yang belum. Kalau diambil secara langsung harus oleh pensiunan bersangkutan, atau pakai surat perwakilan jika diwakilkan. Pensiunan cukup menunjukan kartu identitas Taspen-nya saja. Ini tidak dikenakan potongan apapun," tandasnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini