Sukses

Ini Daftar Gaji Pensiun ke-13 para Pejabat Negara

Manager Utama Perbendaharaan PT Taspen, Suwaryo mengungkapkan, mantan anggota DPR juga mendapatkan gaji pensiun ke-13 sesuai masa kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Selaku pengelola dana pensiun bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara, PT Taspen (Persero) akan mulai membayarkan gaji pensiun ke-13 bagi para pensiunan tersebut pada 23 Juli 2014.

Pada tahun ini, Taspen menyiapkan anggaran untuk alokasi gaji pensiun ke-13 ini sebesar Rp 5,08 triliun yang berasal dari APBN.

"Dana seluruhnya berasal dari APBN. Kita sudah hitung semuanya. Kalau berlebih itu akan tetap tertahan di APBN, kalau kurang itu biasanya diusulkan melalui APBN-P," ujar Manager Utama Perbendaharaan PT Taspen (Persero), Suwaryo di Kantor Taspen, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2014).

Dana itu termasuk untuk pembayaran gaji pensiun bagi golongan pejabat negara seperti mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan menteri, mantan gubernur, mantan bupati, mantan walikota, pensiunan PNS baik tingkat pusat maupun daerah, serta mantan anggota DPR.

"Anggota DPR juga dapat karena masuk ke dalam pejabat negara. Besaran gaji untuk anggota DPR ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing," kata Suwaryo.

Berikut besaran gaji pensiun ke-13 pejabat negara:

1. Presiden             `: Rp. 30.240.000

2. Wakil Presiden     : Rp. 20.160.000

3. Anggota DPR        : Rp.   2.520.000

4. Menteri                 : Rp.   3.024.400

5. Gubernur              : Rp.   1.800.000

6. Wakil Gubernur     : Rp.   1.440.000

7. Walikota               : Rp.   1.260.000

8. Wakil Walikota      : Rp.   1.080.000

 

(Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.