Sukses

Ada Verifikasi Ulang, Honorer Gagal Tes CPNS Tak Galau Lagi

Proses ini juga butuh pengawalan yang ketat.

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta dilakukannya verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 lalu.

Hal itu tertuang dalam suratnya Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 yang ditujukan kepada Menteri/Jaksa Agung/Kepala LPNK/Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh tanah air.

Menanggapi hal itu,   Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi menyambut baik sikap Menteri PAN-RB. Apalagi hal itu  sesuai dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan FHI pada 28 Mei 2014. 

"FHI sebagai wadah honorer di seluruh Indonesia menganggap dengan turunnya Surat tersebut menjadi jawaban dari kegalauan para tenaga honorer K2 baik yang lulus maupun yang tidak lulus," kata Hasbi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (28/7/2014).

Dari isi surat tersebut, penekanan yang cukup penting yaitu instruksi bagi kepala daerah atau instansi kementerian untuk melakukan pendataan dan verifikasi validasi data ulang bagi honorer K2 yang tidak lulus untuk kemudian hasilnya dilaporkan dan dikirim ke pusat dengan dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sampai batas akhir 17 Agustus 2014.

"Poin ini tentunya sangat menggembirakan bagi kawan kawan honorer K2 yang belum lulus,"tuturnya.

Hasbi berharap proses ini bisa dijalankan dengan baik, benar dan jujur supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Tentunya proses ini juga butuh pengawalan yang ketat.

Untuk itu, lanjut dia,  FHI meminta seluruh honorer di daerah terutama pengurus forum untuk juga terlibat aktif dalam mengawal proses verifikasi dan validasi tersebut.  Ini sebagai bentuk tanggung jawab forum dalam membantu tugas-tugas pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.

"FHI juga meminta pada pengurus FHI di daerah untuk segera menyikapi surat ini dengan menanyakan langsung ke BKD masing-masing untuk dicarikan jalan keluar jika memang BKD belum menerima surat yang dimaksud," paparnya.

Terkait dengan SPTJM Kepala Daerah yang berbelit belit penanganannya, FHI meminta para Honorer K2 yang lulus untuk segera ambil langkah untuk menanyakan dan berkoordinasi ke BKD  dan Kepala Daerah. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

Video Terkini