Sukses

Ini Alasan Taspen Kucurkan Gaji Pensiun Ke-13 pada 23 Juli

Taspen akan membayar gaji ke-13 bagi pensiun PNS, TNI/Polri, pejabat negara mulai 23 Juli 2014.

Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen akan memulai pembayaran gaji pensiun kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pejabat negara melalui 48 mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia pada 23 Juli 2014.

Direktur Keuangan Taspen Tri Lestari mengatakan, ada beberapa alasan perusahaan BUMN tersebut menentukan 23 Juli atau berdekatan dengan hari raya Idul Fitri. Salah satunya yaitu soal aturan dari pemerintah dan Kementerian Keuangan yang baru keluar pada awal bulan ini.

"Jadi PP-nya (Peraturan Pemerintah) baru baru keluar pada 4 Juli, kemudian aturan dari Kementerian Keuangannya juga baru keluar 11 Juli dan sampai ke kita 14 Juli," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Taspen, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Setelah aturan tersebut keluar, Taspen baru melakukan proses untuk mengolah data penerima gaji pensiun serta menyiapkan dana yang berasal dari APBN sebesar Rp 5,08 triliun untuk 2,4 juta orang pensiunan.

"Banyak proses yang harus dilakukan, termasuk penyediaan dana yang semua berasal dari APBN. Kemudian kami lakukan kegiatan teknis seperti pengumpulan data, distribusi data. Itu kami sudah kerja all out dan maksimal supaya bisa diterima dengan baik," katanya.

Sementara itu, Manager Utama Perbendaharaan Taspen Suwaryo mengungkapkan bahwa memang selama ini gaji pensiun ke-13 tersebut selalu dibayarkan pada Juli pada setiap bulannya. Hal ini karena biasanya banyak dibutuhkan oleh pensiunan PNS untuk membiayai anggota keluarganya yang masuk sekolah atau kuliah.

"Gaji ke-13 hampir selalu pada Juli karena persiapan anak sekolah. Untuk tanggal dinamis. Saat ini kita tentukan tanggal 23 Juli karena 26-nya (Juli) sudah libur," tandas dia.

Seperti diketahui, pembayaran pensiun bulan ke-13 ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji, Pensiun dan Tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2014 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selain itu, juga Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 144/PMK.05/2014 tanggal 11 Juli 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ke-13 dalam tahun anggaran 2014 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.