Sukses

Pemerintah Genjot Pencarian Shale Gas di Indonesia

Pemerintah segera menandatangani kontrak kerja sama shale gas untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah segera melakukan penandatanganan kontrak kerja sama (KKS) shale gas kedua. Dengan adanya Pengembangan migas non konvensional (mnk) ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan energi nasional.

“Tinggal tunggu waktu untuk tanda tangan saja,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  Edy Hermantoro diseperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (22/7/2014).

Edy mengatakan, prospek shale gas di Indonesia cukup bagus. Potensi shale gas Indonesia diperkirakan mencapai 574 TCF, lebih besar jika dibandingkan gas metana batu bara (CBM) yang mencapai 453,3 TCF dan gas konvensional sebesar 153 TCF.

“Tujuan eksplorasi untuk menemukan cadangan baru. Nanti kalau sudah ketemu, baru dihitung berapa besar cadangannya,” tutur Edy.

Shale gas Indonesia banyak ditemukan di Sumatra, Kalimantan, Jawa dan Papua. Pengembangan shale gas diatur dalam Permen ESDM No 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional.

Shale gas adalah gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi gas membutuhkan waktu sekitar lima tahun.

KKS shale gas pertama telah ditandatangani pada 15 Mei 2013 di Forum IPA ke 37. Wilayah kerja yang berlokasi di dekat Sumatera Utara tersebut dikelola PT Pertamina dan saat ini masih dalam tahap eksplorasi.

Terkait pengembangan shale gas ini, pemerintah menawarkan enam Wilayah Kerja shale gas melalui tender reguler dan penawaran langsung atau joint study pada 23 Mei 2014. Blok migas non konvensional yang ditawarkan melalui mekanisme tender reguler adalah MNK North Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, MNK Kutai, Provinsi Kalimantan Timur, dan MNK Shinta, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sedangkan tiga blok yang ditawarkan melalui penawaran langsung atau joint study adalah antara lain MNK Sakakemang, Provinsi Sumatera Selatan, MNK Palmerah, Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi, serta MNK Selat Panjang, Provinsi Riau.

Pengambilan dokumen penawaran untuk reguler tender mulai 23 Juni hingga 20 Oktober 2014. Sedangkan untuk penawaran langsung, pengambilan dokumen mulai 23 Juni hingga 6 Agustus 2014. Sementara untuk pemasukan dokumen,  reguler tender tanggal 21 Oktober 2014 dan penawaran langsung pada 7 Agustus 2014. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.