Sukses

Terima Hadiah Lebaran, PNS dan Anggota TNI/Polri Wajib Lapor KPK

Seluruh PNS, anggota TNI dan anggota Polri dilarang menerima atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menyampaikan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2014, yang ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan anggota Polri.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (22/7/2014), dalam surat tertanggal 17 Juli 2014 itu, Azwar mengingatkan, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435H diperhitungkan jatuh pada 28-29 Juli 2014. Sedangkan cuti bersama adalah tiga hari hari setelah Hari Raya, yaitu tanggal 30-31 Juli, dan 1 Agustus 2014.

Untuk itu, Azwar meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar memerintahkan kepada seluruh PNS, anggota TNI, dan anggota Polri di lingkungan kerja masing-masing untuk menaati hari/jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, bahwa bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri dilarang menerima atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya.

Larangan itu, lanjut Azwar, tertuang dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Pasal 7,8,9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.

“Seluruh pimpinan instansi pemerintah agar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansinya untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.

Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang menerima gratifikasi, Azwar meminta agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada instansi masing-masing.

Surat Edaran itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.