Sukses

Jurus Pemerintah Kendalikan Ekspor Batu Bara

Peraturan mengatur ekspor dan produk batu bara ini efektif mulai berlaku pada 1 September 2014 yang diterbitkan untuk mencegah eksploitasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal ekspor dan produk batu bara. Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 39/M-DAG/PER/7/2014 ini ditetapkan pada 15 Juli 2014, dan efektif mulai berlaku pada 1 September 2014.

Direktur  Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangarian menuturkan, Permendag Nomor 39 tahun 2014 dilatarbelakangi atas fakta kalau batu bara adalah produk pertambangan yang tidak terbarukan.

Pemanfaatan batu bara harus dipergunakan seoptimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta dikelola secara berkelanjutan dengan efisien dan efektif. Dengan kebijakan ini diharapkan mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan, menjamin pemenuhan kebutuhan produk batu bara di dalam negeri, mendukung upaya tertib usaha dan mempermudah penelusuran produk pertambangan batu bara.

"Lalu menata kewajiban pembayaran iuran produksi atau royalti, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang," ujar Partogi, dalam siaran pers yang diterbitkan, Kamis (24/7/2014).

Selama kurun waktu 2009-2013, ekspor produk pertambangan batu bara mengalami kenaikan sangat tajam sebesar 187 persen. Berdasarkan data rekapitulasi laporan surveyor, jumlah ekspor batu bara sebesar 220 juta ton pada 2009. Sedangkan pada akhir tahun 2013 naik menjadi 413 juta ton.

Partogi menegaskan, ketentuan mengenai ekspor dan produk batu bara itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanahkan agar pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Dalam Permendag Nomor 39 tahun 2014, produk pertambangan yang diatur tata niaga ekspornya berjumlah 24 nomor pos tarif/HS, yang meliputi batu bara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas batu bara, dan produk turunan lainnya.

Sementara itu, apa bila suatu perusahaan ingin melakukan ekspor dan produk batu bara, maka perusahaan itu harus mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar batu bara (ET-batu bara) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.

Pengakuan sebagai ET-batu bara diberikan kepada perusahaan yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP khusus (IUPK) operasi produksi, IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, serta IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian.

"Namun perusahaan itu harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM yang telah memiliki status clean and clear," kata Partogi.

Ia menegaskan, setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan serta wajib menyertakan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi dalam dokumentasi verifikasi.

Dengan ketentuan baru ini maka ketentuan verifikasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor produk pertambangan tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Nrm/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini