Sukses

BKPM: Sistem Upah Baru Harus Segera Disahkan

Terjadi perlambatan penyerapan tenaga kerja pada periode April-Juni ini menjadi 350.803 tenaga kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendesak pemerintah untuk mengeluarkan sistem pengupahan baru bagi para pekerja. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong investasi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Kepala BKPM, Mahendra Siregar dalam Paparan Realisasi Investasi Kuartal II dan Semester I 2014 menyebut, terjadi perlambatan penyerapan tenaga kerja pada periode April-Juni ini menjadi 350.803 tenaga kerja. Sedangkan di periode yang sama tahun lalu mencapai 626.376 tenaga kerja.

"Tenaga kerja di Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada kuartal II ini dibanding periode yang sama 2013 menjadi 82.250 tenaga kerja dari realisasi 239.810 tenaga kerja. Sedangkan realisasi penyerapan tenaga kerja untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dari 386.566 menjadi 268.553 tenaga kerja," terang dia di kantornya, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Lebih jauh menurutnya, perlambatan penyerapan tenaga kerja disebabkan karena belum membaiknya iklim dan kondisi ketenagakerjaan di Tanah Air, seperti adanya sektor yang lebih banyak memanfaatkan tenaga kerja terampil atau semi terampil.

Padahal terjadi peningkatan capaian investasi setiap tahun dan kini menembus Rp 222,8 triliun pada semester I 2014, namun tidak diiringi dengan kenaikan tenaga kerja.

"Sebetulnya bukan hanya pemerintahan baru yang memikirkan ini, tapi kami juga berupaya memperbaiki kondisi hubungan industrial dan hubungan ketenagakerjaan yang lebih kondusif," sambung Mahendra.

Salah satunya, kata dia, perumusan upah baru berdasarkan produktivitas. Saat ini, lanjutnya, ada 9 dari 34 Provinsi di Indonesia yang sudah memberikan upah minimun di atas Komponen Hidup Layak (KHL).

"Di sinilah tantangannya, bagaimana kita harus bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja, tapi juga memberikan produktivitas dan daya saing yang baik kepada perusahaan. Jadi jangan samaratakan lagi kenaikan upah pekerja yang sudah di atas KHL sama dengan upah minimum yang masih di bawah. Tapi harusnya dikaitkan dengan produktivitas," tegas Mahendra.

Oleh sebab itu, dia mendesak pemerintahan saat ini atau pemerintahan baru untuk menetapkan pengupahan baru 2015 pada tahun ini.

"Upah 2015 kan harus ditetapkan Oktober atau November sebelumnya, jadi hanya beberapa minggu dari pelantikan (Presiden baru). Apakah mau diputuskan pemerintahan saat ini atau mendatang, yang penting sistem upah baru harus sudah ada," harapnya. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.