Sukses

Presiden Teken Keppres Tim buat Hadapi Gugatan Arbitrase Newmont

Presiden SBY juga meminta untuk memilih pengacara terbaik yang dapat memastikan Pemerintah Indonesia menang.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukkan penasihat hukum, untuk menghadapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara, dan para pemegang saham mayoritas perusahaan itu di arbitrase internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung di Kantor Presiden, mengatakan Presiden SBY juga meminta untuk memilih pengacara terbaik yang dapat memastikan Pemerintah Indonesia menang.

"Keppres tadi sudah ditandatangani tentang penunjukan tim, dan petunjuk presiden tadi, cari lawyer (pengacara) terbaik, pastikan bahwa pemerintah Indonesia menang, itu arahan presiden langsung," kata Menko Chairul Tanjung mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (25/7/2014).

Dia mengatakan, Presiden menilai tindakan yang dilakukan badan usaha yang tercatat di Belanda itu, tidak menghargai bangsa Indonesia yang sudah mengizinkan bekerja di atas tanah airnya.

"Presiden SBY menyatakan kekecewaanya terhadap langkah PT Newmont. Kenapa? karena apa yang dilakukan PT Newmont itu merusak rasa keadilan bangsa Indonesia. Itu bahasa Presiden tadi. Dan mereka tidak menghargai karena mereka bekerja di atas tanah air Indonesia dan tempat kelahiran nenek moyang Indonesia," kata dia.

Presiden SBY, kata Chairul, akan bersikap tegas dan keras terhadap PT Newmont yang justru mengajukan gugatan ke arbitrase.

"Presiden menyampaikan bahwa pemerintah RI akan bersikap tegas dan keras terhadap apa yang dilakukan oleh Newmont," tambahnya.

Menurut dia, ketua tim yang akan ditugaskan menggugat balik adalah Kepala BKPM Mahendra Siregar. Anggota tim itu juga meliputi Jaksa Agung, dan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Perusahaan yang memiliki nama lengkap PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ini mempunyai pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV).

Newmont mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Padahal, pemerintah Indonesia tengah melakukan upaya renegoisasi kontrak kerja. Namun, Newmont justru melakukan gugatan dalam hal lain yakni larangan ekspor konsentrat tembaga.(Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini