Sukses

Lawan Arbitrase Newmont, Presiden Pesan RI Jangan Sampai Kalah

Pemerintah akan tunjuk pengacara usai Lebaran untuk hadapi gugatan arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan telah berkoordinasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait perlawanan gugatan arbitrase  PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Dalam pesannya, SBY mewanti-wanti pemerintah agar menang melawan perusahaan tambang tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT mengaku, pemerintah telah membentuk tim yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) untuk menjawab gugatan Newmont. Keppres tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden.

Tim berdasarkan Keppres, yakni koordinator ada di Menko Perekonomian, anggotanya Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Lalu tim ini membentuk lagi tim teknis, diketuai Kepala BKPM, dengan wakil Wamen ESDM dan sekretarisnya Sesmenko. Dibantu juga tim teknis dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM," terang dia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (25/7/2014).

CT mengaku belum pengacara yang akan mendampingi pemerintah untuk melawan gugatan arbitrase icsid Newmont. Diharapkan setelah Lebaran, akan keluar nama pengacara tersebut.

"Pasti ada pengacaranya, tapi kita belum tunjuk. Ini lagi tes. Mudah-mudahan habis Lebaran ditunjuk. Guidance dari Presiden tunjuk pengacara yang baik dan jangan sampai kalah," tegasnya.

Pemerintah Indonesia, menurut CT, akan bersikap tegas menghadapi gugatan arbitrase perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, termasuk menuntut balik.

"Tim ini akan melakukan langkah-langkah dalam menghadapi gugatan Newmont termasuk menutunt balik dan mengambil langkah yang dianggap perlu untuk memberikan pelajaran dan sanksi tegas kepada Newmont," terang dia.

Itu artinya, kata CT, pemerintah Indonesia tak akan menunggu Newmont lagi agar perusahaan itu mencabut gugatannya. "Tapi kalau belum terlalu jauh (langkah pemerintah) dan di tengah jalan, Newmont mencabut gugatan maka mereka bisa ikuti Undang-undang dan peraturan yang berlaku," tukas dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini