Sukses

PTUN Kabulkan Gugatan Direksi BTN, BI Siap Banding

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengaku pihaknya siap melakukan banding.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan  Tata  Usaha  Negara  (PTUN)  Jakarta mengabulkan  gugatan  mantan  direksi  PT  Bank  Tabungan  Negara  (BTN), Saut Pardede  terkait  uji  kelayakan dan kepatutan (fit and  proper test) yang dilaksanakan  Bank Indonesia (BI) beberapa waktu silam.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengaku pihaknya siap melakukan banding.

"Oya iya jadi itu adalah yang kita miliki, kita akan tindaklanjuti upaya hukum dalam bentuk banding," kata Agus di kompleks Bank Indonesia, Jumat (25/7/2014).

Namun dengan keputusan PTUN tersebut, Agus mengaku sangat menghargai keputusan pengadilan dan masih menunggu surat keputussan tersebut sampai di meja Agus.

Upaya banding yang akan dilakukan BI tersebut demi menjelaskan kepada pengadilan dan pihak terkait mengenai alasan mengapa BI tidak meluluskan fit and proper test Saut Pardede.

"Itu dalam rangka bisa memberikan penjelasan lagi di sidang berikutnya tentang apa apa yang terjadi kondisi fakta supaya nanti keputusanya mencerminkan kondisi yang ada," kata Agus.

Salah satu alasan yang dikatakan Agus mengapa dirinya tidak meluluskan Saut Pardede adalah dari kinerja dan kondisi Bank Tabungan Negara (BTN) saat itu.

Seperti diketahui,  Majelis  hakim  dalam  putusannya  menyatakan  Keputusan  Gubernur  Bank  Indonesia  Nomor 15/125/ KEP.GBI/DpG/2013  tanggal  6  Desember  2013  tentang  Hasil  Uji  Kemampuan  dan  Kepatutan  Sdr Saut  Pardede  selaku Direktur Financial, Strategy  and  Treasury  BTN  periode  tahun 2010 sampai dengan tahun  2012 batal dan tidak sah.

Dengan adanya surat keputusan tersebut maka BI  selaku  tergugat  I,  diwajibkan mencabut Surat Keputusan  Gubernur  Bank  Indonesia Nomor 15/125/KEP.GBI/ DpG/2013 tanggal 6 Desember  2013 tentang Hasil Uji Kemampuan  dan  Kepatutan  Sdr.  Saut  Pardede  selaku  Direktur  Financial,  Strategy  and  Treasury  BTN periode 2010- 2012. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini