Sukses

Hadiah Lebaran untuk Guru PNS dan Sekolah Swasta

Dengan adanya peraturan menteri ini maka guru PNS dapat mengajar di sekolah swasta sehingga membantu sekolah kekurangan guru.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II  yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, dan Menteri Agaman Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah swasta.

Merujuk pada peraturan menteri Bersama ini, para guru PNS kini dapat bertugas di sekolah swasta, atau membantu sekolah swasta-swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik.

"Demikian pemerintah dapat membantu tenaga pendidik yang ada di sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik," ujar Mohammad Nuh, saat penandatanganan Peraturan Menteri Bersama, seperti dikutip dari situs Setkab, yang ditulis Minggu (27/7/2014).

Menurut Nuh, sejak ditandatanganinya peraturan bersama ini maka pelaksanaan pengimplementasikannya dapat segera dilaksanakan merujuk pada petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya.

Ia menyebutkan, petunjuk teknis itu akan menjelaskan cara sekolah meminta bantuan guru PNS, sekolah swasta seperti apa yang diperkenankan atau yang akan dibantu disediakan guru PNS.

Selain itu, peraturan Menteri Bersama ini merupakan respons pemerintah terhadap dinamika yang ada di daerah. Dinamika itu misalnya ada guru yang mulanya melamar kerja di sekolah swasta, begitu ada pengumuman penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), guru itu mendaftarkan diri. Setelah tes CPNS, ternyata guru itu diterima menjadi CPNS.

"Diterimanya menjadi CPNS ini bisa menjadi persoalan karena sudah lama mengajar di sekolah itu, tetapi harus meninggalkan sekolah itu," kata Nuh.

Ia mengatakan, hal ini juga merupakan hadiah Lebaran untuk sekolah-sekolah swasta. Selain itu juga sebagai hadiah bagi guru PNS yang dapat mengabdikan diri mengajar tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga dapat mengabdi di sekolah swasta.

Nuh mengatakan, kekurangan guru tidak hanya dihitung dari jumlah guru negeri, tetapi juga guru swasta. Ia menyebutkan, pemerintah dapat memberikan bantuan guru kepada sekolah negeri dan swasta untuk menghindari penumpukan guru-guru di sekolah negeri, padahal di sekolah swasta ada yang kekurangan guru. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.