Sukses

Pembatasan Waktu Penyaluran Solar Cuma Bikin Masalah Baru

Pembatasan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar hanya akan memberatkan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi waktu penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dalam SE dengan Nomor 937/07/KaBPH/2014 tersebut, BPH Migas menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, pembatasan waktu penyaluran BBM bersubsidi tersebut justru akan menimbulkan masalah baru.

"Langkah itu malah bisa memunculkan masalah baru seperti penyelundupan, penyalahgunaan hingga penimbunan di kalangan masyarakat,"ujar Tulus saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/7/2014).

Menurutnya, langkah yang diambil BPH Migas tersebut tidak bisa menjadi solusi atas persoalan BBM bersubsidi di Tanah Air. Apalagi mengingat BBM bersubsidi telah menelan 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Masalah makro jangan diselesaikan dengan solusi mikro. Ini persoalan subsidi BBM secara nasional, tidak ada cara lain kecuali dengan penyesuaian harga," tambahnya.

Tulus juga memperkirakan, pembatasan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar hanya akan memberatkan masyarakat.  "Pembatasan itu malah berpotensi menimbulkan distorsi yang lebih serius," tandasnya. (Sis/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini