Sukses

Pengusaha Tolak Rencana Kenaikan Pajak Hiburan Jakarta

Pengusaha hiburan malam mengeluhkan biaya operasional naik dipicu kenaikan upah minimum kerja, tarif tenaga listrik, serta ditambah pajak

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikan tarif pajak hiburan. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Rencana itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13/2010 tentang pajak hiburan.

Hal itu pun ditanggapi negatif oleh para pengusaha hiburan malam karena mereka terkena dampak langsung kenaikan tarif pajak itu. Ketua Asosiasi Pengusaha  Tempat Hiburan Malam, Adrian Maulite mengatakan, kenaikan tarif pajak sangat membebani biaya operasional. Dia mengatakan, jika hal tersebut dipaksakan maka banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari hiburan malam akan kehilangan pekerjaannya.

"Kalau dipaksa nggak sanggup karena  pekerja di Jakarta dari tukang parkir, belum yang numpang, ada di sana," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (31/7/2014).

Dia mengatakan, selama ini biaya operasional industri hiburan malam sudah terbebani oleh kenaikan tarif dasar listrik yang mulai dibebankan terhitung tanggal 1 Juli 2014. Selain itu, kata dia,  adanya kenaikan upah minimum kerja. "Operasional sudah berat karena ada kenaikan TDL, upah minimum, pajak naik," Adrian.

Pengenaan beban pajak hiburan malam selama ini  sebanyak 20 persen diakuinya sudah sangat berat. Jika dinaikan lagi, pihaknya mengaku kerepotan. Pasalnya, menurut dia hiburan malam bukan merupakan prioritas di masyarakat.

"Sementara hiburan bukan tujuan utama, yang menjadi tujuan utama sekolah. Tapi pekerja yang berada di tempat hiburan tinggi," terangnya.

Oleh karena itu, dia meminta presiden terpilih yakni Joko Widodo mendukung bisnis hiburan malam. Hal itu dikarenakan  hiburan malam menjadi tumpuan hidup banyak orang.

Sebagai informasi, rencana kenaikan pajak ditujukan untuk dua golongan. Golongan pertama diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, live musik, musik dengan disk jokey akan naik sebanyak 35 persen dari sebelumnya 20 persen.

Golongan kedua, seperti bioskop, pagelaran seni, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, tempat wisata dan taman rekreasi direncanakan naik 5 persen, dari 10 persen menjadi 15 persen.

Sebelumnya pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan, DKI Jakarta mesti menaikkan pajak karena jenis pajak ini sudah lama tidak naik. Selain itu, target penerimaan pajak Jakarta diharapkan mencapai Rp 32,5 triliun pada 2014. Penerimaan pajak itu sebesar 12 persen dari pajak restoran, pajak hotel dan pajak hiburan.  (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini