Sukses

Pertamina Telah Salurkan Premium & Solar Bersubsidi 26 Juta KL

Terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyatakan sampai Juli 2014 telah menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan premim mencapai 26,2 juta Kilo liter (KL).

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi Solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 juta KL atau sekitar 60 persen dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,16 juta KL.

"Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 17,08 juta KL atau 58 persen dari kuota APBNP-2014, sebesar 29,29 juta KL," kata Ali  dalam Keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Ali mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 yang telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. karena itu perlu dilakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Oleh karena itu, agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan.

"Dengan kondisi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami pelaksanaan kebijakan tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga penyediaan BBM bersubsidi bisa cukup sampai dengan 31 Desember 2014 sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 12 tahun 2014 tentang APBN-P 2014” pungkas Ali. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini