Sukses

Batasi Penjualan Solar, Pemerintah Disebut Pengecut

Pemerintah seharusnya membatasi penjualan premium, bukan solar.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan melakukan pembatasan waktu penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali dinilai sebagai langkah yang salah.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai, upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi dengan melakukan pembatasan pada solar tersebut merupakan tindakan yang pengecut.

"Pembatasan solar itu sebagai langkah pengecutnya pemerintah," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/8/2014).

Menurutnya, pemerintah seharusnya membatasi penjualan premium, bukan solar yang banyak dikonsumsi oleh kendaraan umum dan angkutan barang. Sedangkan premium banyak dikonsumsi oleh kendaraan pribadi.

"Langkah pemerintah ini salah karena yang lebih krusial adalah premium. Yang dibatasi harusnya premium, bahkan kalau perlu juga dinaikan harganya. Jadi harusnya yang dibatasi premium bukan solar," lanjutnya.

Darmaningtyas menjelaskan, jika pemerintah melakukan pembatasan pada premium, maka akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil.  Sedangkan selama ini kendaraan pribadi yang memakai solar hanya sebagian kecil saja dan tidak sebanding dengan kendaraan pribadi yang mengkonsumsi premium.

"Untuk kendaraan pribadi yang memakai solar jumlahnya sangat sedikit. Jadi itu pemerintah pengecut karena tidak berani berhadapan langsung dengan para pemilik kendaraan pribadi maupun industri otomotif, akhirnya yang dikorbankan adalah angkutan umum," tandas dia.

Seperti diketahui berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas kuota BBM subsidi dari 48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl. Untuk menjaga agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini