Sukses

Pengusaha SPBU Ingatkan Pemerintah Soal Pembatasan Solar Subsidi

Kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi akan sangat dirasakan oleh pengguna angkutan umum dan pelaku bisnis logistik.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas (Hiswana Migas) mengingatkan pemerintah untuk memikirkan dampak kebijakan pembatasan penyaluran solar bersubsidi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hiswana Migas wilayah DKI Jakarta, Jawabarat dan Banten Juan Tarigan, mengungkapkan, kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi akan sangat dirasakan oleh pengguna angkutan umum dan logistik.

"Yang perlu diperhatikan dampak kebijakan ini pengguna angkutan umum dan pelaku bisnis logistik," kata Juan saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu (3/8/2014).

Juan menilai, dalam menerapkan kebijakan tersebut sebenarnya dibutuh kajian terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menghindari kericuhan di SPBU, karena masyarakat tidak bisa mendapat solar subsidi pada waktu dan wilayah tertentu.

"Jangan sampai terjadi kericuhan di lapangan," ungkapnya.

Menurut Juan, perlu adanya komunikasi antara petugas SPBU dan konsumen yang hendak mengisi bahan bakar demi menghindari kericuhan.

Khusus untuk kebijakan penghapusan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014, pemerintah harus mengantisipasi adanya migrasi pengguna solar subsidi ke SPBU wilayah lain yang masih bisa mendapat pasokan solar bersubsidi.

"Dampak penghilangan Jakarta Pusat, itu akan beribas di dekatnya, misalnya Pramuka, Jakarta Timur akan menimbulkan tumpukan di situ karena ada solar subsidi," paparnya.

Seperti diketahui berdasarkan Undang-undang ((UU) Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas kuota BBM subsidi dari  48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl. Untuk menjaga agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.