Sukses

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Baja Canai Lantaian

Kementerian Perdagangan menemukan adanya lonjakan impor produk canai lantaian dari besi dan baja bukan paduan terutama dari Vietnam.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan Indonesia menemukan adanya lonjakan volume impor produk canai lantaian dari besi dan baja bukan paduan pada periode 2008-2012. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan aturan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan panduan.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Ernawati menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan terbukti bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama 2008-2012 dengan tren sebesar 42 persen. Lonjakan volume impor itu 79.279 ton pada 2008 menjadi 251.315 ton pada 2012.

"Eksportir utamanya adalah Vietnam sebesar 60,04 persen. Lalu Taiwan sebesar 21 persen, dan Korea Selatan sebesar 15,22 persen pada 2012," ujar Ernawati, dalam keterangan yang diterbitkan, Senin (4/8/2014).

Ernawati menambahkan, lonjakan jumlah impor produk canai lantaian dari besi dan baja bukan paduan berdampak negatif pada pemohon. Hal ini terlihat pada persediaan yang meningkat, pangsa pasar pemohon menurun, dan keuntungan yang menurun hingga mengalami kerugian.

"KPPI membuktikan terdapat hubungan sebab akibat antara lonjakan volume impor dengan ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," kata Ernawati.

Berdasarkan hasil penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) atas importasi "produk canai lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng mengandung karbon kurang dari 0,6 persen. Menurut beratnya, dengan ketebalan sampai dengan 0,7 mm".

Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137.1/PMK.011/2014 pada 7 Juli 2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan panduan yang diundangkan pada 15 Juli 2014 di dalam berita Negara Republik Indonesia nomor 978 tahun 2014.

Rincian BMTP itu antara lain:
1. Tahun I, periode 22 Juli 2014-21 Juli 2015 sebesar Rp 4.998.784 per ton.
2. Tahun II, periode 22 Juli 2015-21 Juli 2016 sebesar Rp 4.314.161 per ton.
3. Tahun III, periode 22 Juli 2016-21 Juli 2017 sebesar Rp 3.629.538 per ton. (Nrm/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini