Sukses

Pembatasan Buat Cegah Konsumsi BBM Membengkak

Dari 1,34 juta kl BBM konsumsi BBM bersubsidi, diperkirakan lebih dari 80 persen merupakan solar.

Liputan6.com, Jakarta - Jika tidak dilakukan pembatasan penjualan, PT Pertamina (Persero) memperkirakan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bisa melampaui kuota 1,34 juta kiloliter (Kl).

Direktur Pemasaran Niaga Pertamian Hanung Budya mengatakan, tanpa pengendalian konsumsi BBM bersubsidi yang tertuang dalam Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, maka konsumsi BBM bersubsidi mencapai 47,34 juta kl, sementara kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) hanya mencapai 46 juta kl.

"Prognosa kami akan over kuota sekitar 1,34 juta kl. Dengan usaha ini, kami upayakan maksimal paling banter 46 juta kl," kata Hanung di kantor kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Hanung mengungkapkan, dari 1,34 juta kl BBM konsumsi BBM bersubsidi, diperkirakan lebih dari 80 persen merupakan solar.

Itu karena kuota solar subsidi yang ditetapkan sebesar 15,16 juta kl lebih rendah dari kuota tahun lalu. "Untuk konsumsi premium tidak terlalu besar kekurangannya," ungkapnya.

Menteri ESDM Jero Wacik menambahkan, pengendalian BBM subsidi dilakukan agar kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 46 juta kl tercukupi hingga akhir tahun. Tanpa pengendalian ini maka kuota solar akan habis di akhir November dan untuk premium habis di 19 Desember.

"Inilah yang membuat kami keluarkan kebijakan agar kuota 46 juta kl cukup hingga 31 Desember," tutup Wacik.

Melalui Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi, ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian.

Mulai dari peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat terhitung 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 GT.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.