Sukses

Pertamina Jamin Jalur Logistik Tak Kena Pembatasan BBM Subsidi

Di Indonesia hanya 12 persen yang membatasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyatakan dari seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Indonesia hanya 12 persen yang membatasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Sebab itu, kebijakan ini dinilai tidak akan menggangu distribusi logistik.

Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya mengatakan, pengendalian penjualan solar mulai pukul 08.00 hingga 18.00 wib, berlaku pada SPBU di wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali.

"Pembatasan itu hanya untuk 12 persen SPBU dari total 4.570 SPBU. Nantinya akan ada spanduk di setiap SPBU yang jam operasional penjualan solar subsidi dibatasi," kata Hanung di kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (5/7/2014).

Itu sebabnya, kata dia, tidak semua SPBU di wilayah tersebut dibatasi penjualan solarnya. Hanya cluster tertentu seperti wilayah pertambangan, perkebunan, industri, kehutanan serta daerah rawan penyelewengan BBM subsidi. Sedangkan untuk wilayah pulau Jawa dan Bali hanya 5 persen dari 3.061 SPBU yang ada.

"Wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali.  Bahkan di Jawa Bali kita hanya memberlakukan 5 persen itu daerah rawan," tegas dia.

Menurut Hanung, SPBU yang melakukan pembatasan waktu operasi sedikit dan tidak diterapkan pada jalur logistik, sehingga tidak memberatkan kendaraan angkutan logisitik.

"Jadi sebenarnya tidak menggu angkutan barang dan jasa karena ada 95 persen SPBU lainya," pungkas Hanung.

Melalui Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi, ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus.

Pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan.(Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.