Sukses

Hotasi Nababan Sudah 17 Hari Dipenjara, Anak Tahunya Pergi Kerja

Istri Hotasi Nababan, Eveline mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu salinan putusan Mahkamah Agung untuk mengajukan PK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga kini. Dirinya yang belum kunjung pulang ke rumah menjadi kesedihan bagi keluarga terutama putra bungsunya yang berusia 5 tahun.

Istri Hotasi Nababan, Eveline menceritakan, putra bungsunya masih menganggap bapaknya ada urusan kerja. Ia mendapatkan pertanyaan yang sama setiap hari dari putra bungsunya berusia 5 tahun. Si bungsu kerap bertanya kapan bapak pulang dari urusan kantor. "Ia selalu bertanya, tetapi bapaknya belum bisa pulang juga," ujar Eveline, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (7/8/2014).

Eveline mengatakan, putra bungsunya sangat dekat dengan ayahnya. Setiap hari putranya selalu bertanya tentang ayahnya.

"Yang kecil tetap merasa bapaknya kerja di kantor. Ia selalu menangis," kata Eveline.

Sementara itu, putranya yang berusia 14 tahun, menurut Evelyn sudah mengerti kasus yang sedang dihadapi oleh ayahnya. Ia juga mempermasalahkan mengapa ayahnya yang sudah dinyatakan tidak bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi harus kembali dinyatakan bersalah di Mahkamah Agung (MA).

Sejak Hotasi Nababan berada di LP Sukamiskin, Eveline menuturkan, suasana di rumah menjadi kurang ceria. Apalagi kedua putranya dekat dengan Hotasi. "Mood menjadi tidak teratur, dan anak marah-marah," tutur Eveline.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu Salinan Keputusan MA

Tunggu Salinan Keputusan MA

Eveline menuturkan, saat ini sedang menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan MA ini diharapkan dapat turun pada hari ini agar proses peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan. Ia pun menyayangkan bila salinan putusan MA yang tidak turun-turun sangat tidak adil dengan adanya eksekusi ilegal ini bagi Hotasi Nababan.

"Sebenarnya kalau salinan belum turun seharusnya belum bisa diadakan suatu penahanan. Semoga salinan putusan MA ini cepat turun sehingga kami dapat mengajukan PKA karena tanpa salinan tidak bisa dilakukan PK," kata Eveline.

Satuan Khusus Kejaksaan Agung menangkap Hotasi di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada Selasa 22 Juli 2014 sekitar pukul 19.19 WIB. Penangkapan ini dilakukan Kejaksaan setelah keluarga Hotasi Nababan pulang dari liburan selama tiga hari di Bali.

Menurut Eveline, pihaknya tidak dapat melakukan penangguhan penahanan karena Kejaksaan juga menjemput paksa sehingga belum dapat melakukan upaya apapun. Setelah penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Hotasi lalu di bawah ke LP Sukamiskin.

Penangkapan mantan direktur PT Merpati Nusantara Airlines ini terkait keputusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) soal vonis empat tahun dan denda Rp 200 juta pada Mei 2014. Keputusan itu berdasarkan atas keputusan majelis hakim tingkat kasasi MA yang dipimpim Artijo Alkotsar.

Padahal majelis hakim Tipikor Jakarta telah memvonis bebas Hotasi Nababan pada Februari 2013. Selain Hotasi, general manager pengadaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines saat itu Tony Sudjiarto juga divonis bebas. (Ahm/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini