Sukses

Ingin Punya Alibaba, Mendag Tolak Bisnis E-Commerce Dipajaki

Tujuan penyusunan permendag ini untuk mendorong bisnis e-commerce di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan bisnis serupa di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai implementasi Undang-Undangan (UU) Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 yang telah disahkan beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait transaksi jual-beli online atau e-commerce.

"Dalam dua minggu ini akan menunjuk panel ahli jumlahnya 7 atau 9 ahli-ahli yang bikin bentuknya kayak apa," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).

Dia mengatakan, tujuan penyusunan permendag ini untuk mendorong bisnis e-commerce di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan bisnis serupa di luar negeri seperti situs Alibaba.com yang berasal dari China.

"Tujuannya untuk menciptakan perusahaan Indonesia dan pelaku e-commerce bisa berjualan dengan baik. Idenya ingin menciptakan Alibaba-nya Indonesia. Pokoknya yang diatur tiga lembar yaitu siapa yang jual, siapa yang beli dan bayarnya bagaimana," lanjut dia.

Mengenai pengenaan pajak, Lutfi menginginkan agar aturan ini memuat aturan soal pembebasan pajak bagi bisnis e-commerce dalam negeri.

Dengan pembesasan ini diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk bertransaksi pada situs e-commerce lokal ketimbang memesan barang dari luar negeri melalui situr asing.

"Nggak pakai pajak. Sekarang kalau pakai pajak orang akan beli dari luar negeri. Orang nggak akan mau pakai web Indonesia. Kalau barang luar negeri masuk ya memang kena pajak, kadang-kadang. Saya berpikir bagaimana orang bisa bertransaksi di udara itu lebih mudah dibandingkan beli di tokonya. Orang dari Sabang sampai Merauke beli internet bisa dikirim langsung, itu idenya. Kalau semua kena pajak sulit dong kita jalan," tandas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini