Sukses

Terganggu Tawaran Produk Lewat SMS, Laporkan ke OJK

OJK mengharapkan pengaturan penawaran produk keuangan ini dapat menekan penawaran melalui SMS dan telepon.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong produk dan layanan jasa keuangan tumbuh sehat diikuti dengan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, OJK mengatur penawaran produk keuangan melalui SMS dan telpon.

Ada dua hal yang diperhatikan untuk mengatur tata cara penawaran dan larangan terhadap sharing data pribadi konsumen terkati penawaran produk lewat sms dan telepon.

Pertama, tata cara penawaran adalah mengedepankan etika untuk mengajukan permohonan kesediaan atau persetujuan untuk penawaran dengan jelas menyebutkan nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan jika dilakukan melalui telepon memastikan bersedia dihubungi dengan waktu tak menganggu konsumen.

Kedua, sementara larangan untuk sharing data dan informasi dengan pengecualian jika konsumen memberikan persetujuan tertulis. Menurut Direktorat Pengembangan  Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, kasus penerimaan sms dan telepon yang frekuensinya menganggu, sudah meresahkan masyarakat.

Adapun beberapa indikasinya antara lain:
1. SMS long-number dan personalized SMS dari freelance telemarketing
2. Data diperoleh dari berbagai sumber: undian, pembuatan kartu nama, dan lain-lain
3. Pemblokiran nomor telepon tidak efektif karena registrasi nomor perdana yang masih memudahkan untuk berganti nomor telepon.

"Memperhatikan hal itu OJK sesuai dengan kewenangan yang hanya bisa mengatur PUJK, maka efektif berlakunya peraturan OJK pada 6 Agustus diharapkan dapat menekan penawaran melalui SMS dan telepon," tulis OJK, dalam keterangannya, Minggu (10/8/2014).

OJK memonitor melalui tele survei pada Juli 2014 dengan responden 590 orang di Jakarta, Semarang, Surabaya dan Medan. Pada periode Mei-Juli 2014 menunjukkan penurunan frekuensi pengiriman SMS menjadi rata-rata 3 kali sehari dari sebelumnya bisa dalam kisaran antara 4-10 kali setiap harinya.

"Survei ini akan kembali dilakukan di akhir September 2014, diharapkan bisa menurun ketika aturan OJK sudah efektif berlaku pada 6 Agustus 2014," tulis OJK.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami penawaran melalui SMS/telepon bisa dilakukan oleh PUJK jika sebelumnya konsumen bersedia dihubungi melalui sarana komunikasi yang telah disepakati.

"Misalnya pemegang kartu kredit dari bank A dapat menerima SMS penawaran dari merchant kartu yang dimaksud, atau bentuk pelayanan SMS notifikasi dari penggunaan kartu kredit dan kartu debit," tulis OJK.

Selain itu, jika masyarakat masuk ke dalam mal tertentu ada location based advertising maka itu masih dimungkinkan. Jika konsumen masih merasa terganggu dengan penawaran melalui SMS dan telepon dapat menghubungi call center OJK 500-655 dengan menyebutkan nomor telepon SMS dan nama PUJK yang masih bekerja sama dengan freelance telemarketing.

OJK akan memberikan sanksi jika telah dilakukan serangkaian langkah pengawasan mulai dari pembinaan sampai dengan penghentian terhadap produk dan layanan yang menjadi kewenangan OJK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pokok Pengaturan

Pokok Pengaturan

OJK mengeluarkan aturan pelaksanaan penawaran produk dan layanan jasa keuangan untuk menyeimbangkan pelaku usaha jasa keuangan tetap tumbuh serta juga melindungi konsumen.

Sehingga level playing field diposisikan sejajar kalau konsumen sebagai mitra tidak hanya obyek. Angin segar ini adalah amanat UU OJK Nomor 21 tahun 2011 terutama pasal 4 huruf C.

Ada lima prinsip perlindungan konsumen yaitu transparansi, keadilan, kehandalan, keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan konsumen.

Berdasarkan kelima prinsip yang diterbitkan dalam POJK Nomor 1/2013 diterbitkan aturan pelaksanaan SE OJK Nomor 12/2014 yang mengatur penyampaian informasi dalam rangka pemasaran yang bertanggung jawab.

Beberapa pokok pengaturan dalam SE OJK antara lain:

1. Itikad baik konsumen
2. Informasi produk dan layanan akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.
3. Ketentuan mengenai informasi yang dimuat dalam iklan di media antara lain mengenai bahasa, janji, pengembalian uang, kesaksian konsumen, dan anjuran. Ketersesiaan hadiah, proses yang sesuai prosedur, dan penawaran yang tidak menyesatkan, kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja, dan penggunaan data riset.
4. Sarana komunikasi pelaku usaha jasa keuangan melalui surat, email, telepon, fax, dan website.
5. Ringkasan informasi mengenai produk dan layanan.
6. Pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

"Penerbitan SE OJK ditujukan untuk meningkatkan perhatian PUJK terhadap perlindungan konsumen, tidak semata hanya merespons kasus dan pengaduan konsumen yang sering disampaikan melalui call center OJK di telepon 500655," tulis OJK.

3 dari 3 halaman

Keterlibatan Stakeholder dalam Penyusunan Regulasi

Keterlibatan Stakeholders dalam Penyusunan Regulasi

Sesuai aturan OJK maka setiap regulasi melibatkan industri dan narasumber yang kompetensinya disesuaikan dengan regulasi yang disusun.

Dalam seluruh regulasi perlindungan konsumen, OJK intensif diskusi dengan industri yang diwakiliki oleh asosiasi di tiga sektor melibatkan dalam berbagai kegiatan seminar pejabat dari BPKN dan YLKI mendapatkan masukan dari kalangan akademisi dan pakar perlindungan konsumen.

Dengan keterlibatan industri maka pemahaman terhadap latar belakang dikeluarkannya regulasi diikuti dengan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Terkait dengan pengaturan penggunaan freelance telemarketing, maka pelaku usaha jasa keuangan harus melakukan review perjanjian khususnya penggunaan data yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari konsumen.

OJK pun sudah melakukan survei periode Mei-Juli 2014, kesiapan PUJK terhadap implementasi POJK Nomor 1 tahun 2013. Dari 1.186 PUJK secara self assesment 90 persen menyatakan kesiapan memahami dan mengimplementasikan lima prinsip perlindungan konsumen.

OJK menemukan masih ada beberapa aspek dari beberapa sektor industri yang rendah terutama mengenai pelaksanaan eduksi dan penanganan pengaduan.

Untuk pelaksanaan edukasi baru sekitar 68 persen PUJK yaitu bank umum, asuransi dan investasi umum yang mengaitkan pelaksanaan edukasi dengan peningkatan literasi keuangan sementara sisanya menghubungkan kegiatan edukasi dengan kegiatan marketing dan corporate sosial responsibility (CSR).

Sedangkan pelaksanaan penanganan pengaduan dari sampel 1.186 baru sekitar 78 persen yang memiliki unit dan pejabat yang menangani fungsi pengaduan konsumen. Sementara dari self-assesment faktor yang belum dimiliki adalah standarisasi waktu penanganan pengaduan serta masih lemahnya komunikasi dengan konsumen. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.