Sukses

15 Agustus, Presiden Sampaikan RAPBN 2015 ke Sidang Paripurna DPR

APBN 2015 akan dijalankan presiden dan kabinet baru, maka penyusunan RAPBN 2015 bersifat baseline.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2015 di hadapan sidang paripurna DPR-RI pada Jumat (15/8/2014). Ini disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah.

Namun Firmanzah mengatakan, APBN 2015 akan dijalankan presiden dan kabinet baru, maka penyusunan RAPBN 2015 bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui hal ini maka pemerintahan baru akan memiliki ruang fiskal (fiscal space) yang lebih leluasa untuk memasukkan inisiatif program baru beserta anggarannya melalui APBN-Perubahan yang dipercepat pada 2015. Inisiatif program baru harus masuk menjadi pokok-pokok kebijakan dan alokasi belanja dalam postur APBN-Perubahan 2015,” kata Firmanzah melansir laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Senin (11/8/2014).

Sesuai Amanat UU

Mengenai penyampaian RAPBN 2015 di akhir masa pemerintahan SBY ini, Firmanzah menjelaskan, hal ini sesuai dengan amanat Revisi Undang-undangn nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Di mana pasal 180 Ayat 1, menyebutkan presiden mengajukan rancangan tentang undang-undang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya. Sementara ada Ayat 2 dinyatakan, penyampaian pidato tersebut di depan sidang Paripurna DPR-RI.

“Penyusunan RAPBN dalam masa transisi kepemimpinan ini telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tercermin pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden tahun berikutnya,” kata Firmanzah seraya menyebutkan, RKP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBN tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.

Firmanzah menjamin, proses penyusunan dan pembahasan RAPBN 2015 dilakukan sesuai dengan tata aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang melalui proses mulai dari penyusunan Rencana KerjaPemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Kementrian/Lembaga (RK L/P) sesuai denganamanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dan UU Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

RKP sendiri, lanjut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu, memuat dokumen tentang prioritas pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro, arah kebijakan fiskal, program kementian, lintas kementrian, lintas kewilayahan dan memuat kegiatan dalam kerangka regulasi dan anggaran. Selanjutnya paling lambat pertengahan bulan Mei setiap tahunnya, dokumen RKP ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Firmanzah menjelaskan, proses penyusunan RKP untuk tahun berikutnya merupakan proses yang cukup panjang. Bappenas dan Kementrian/Lembaga bekerja melakukan evaluasi, usulan dan pembahasan inisiatif baru melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), untuk penyelarasan kapasitas fiscal dan penetapan rencana awal pagu indikatif.

Selanjutnya pemerintah mengajukan Keppres tentang RKP kepada DPR untuk dibahas bersama. Pemerintah juga menyampaikan pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal serta kebijakan umum dan prioritas anggaran K/L.

Kemudian proses antar Pemerintah-DPR RI berjalan untuk melakukan komunikasi, sinkronisasi, dan sampai pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN tahun berikutnya.

Apabila DPR tidak menyetujui RUU tersebut, lanjut Firmanzah, sesuai dengan UU nomor 27 tahun2003 Pasal 15 ayat 6 maka pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.

Diubah Melalui APBNP

Terhadap kemungkinan perubahan oleh presiden baru, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah mengatakan, mengingat APBN bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintahan baru memiliki ruang fiskal (fiscal space) yang lebih leluasa untuk memasukkan inisiatif program baru beserta anggarannya melalui APBN-Perubahan yang dipercepat pada 2015.

“Inisitaif program baru harus masuk menjadi pokok-pokok kebijakan dan alokasi belanja dalam postur APBN-Perubahan 2015,” tutur dia.

Ia menyebutkan, kewenangan presiden baru untuk mengajukan perubahan atas APBN 2015 yang dipercepat telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan.

Ia merujuk UU nomor 27 tahun2009 dalam Pasal 156 C (1b) yang menyebutkan, perubahan atas APBN tahun yang berlaku dapat dilakukan apabila terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal.

Tentunya, lanjut Firmanzah, program-program prioritas harus dimasukkan dalam pokok-pokok kebijakan fiskal yang berisikan kerangka penerimaan dan alokasi belanja negara.

Sebagaimana halnya Presiden SBY dalam pengusulan APBN-P yang dipercepat pada 2005, dimana APBN 2005 di susun dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.

Selain itu, menurut Firmanzah, Presiden SBY akan mengajak komunikasi Presiden terpilih setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang dijadwalkan akan ditetapkan pada 22 Agustus 2014.

“Antara tanggal 22 Agustus sampai Presiden baru terpilih diambil sumpah pada 22 Oktober 2014 merupakan momen yang akan digunakan untuk melakukan proses transisi program kerja dan fiscal baikpelaksanaan APBN-P 2014 maupun APBN 2015,” jelas Firmanzah.

Ia mengingatkan, untuk APBN-P 2014, komunikasi itu penting mengingat Presiden baru dan kabinetnya akan melaksanakan APBN-P 2014 di sisa akhir tahun fiskal, yaitu 22 Oktober- 31 Desember 2014.

“Komunikasi politik dan anggaran dari Presiden SBY dan Presiden baru dilakukan agara terdapat kesinambungan dan keberlanjutan antara pemerintah yang menyusun dengan pemerintah yang akan melaksanakan. Sehingga terwujud tata penyelenggaran penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara yang tertib, baik dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini