Sukses

PP Ini Dicabut, Malaysia Paling Diuntungkan

Pencabutan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2007 diperkirakan memicu ekspor komoditas pertanian dan perkebunan makin besar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan M. Lutfi menyayangkan pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2007  yang mengatur tentang penetapan hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal peraturan ini diterbitkan untuk membangun hilirisasi komoditas pertanian dan perkebunan di dalam negeri.


"Kalau melihat kembali ke 2007 kenapa PP ini dibikin, semangatnya lalu untuk hilirisasi, terutama pada saat itu untuk produk pertanian terutama untuk produk perkebunan, khususnya kakao. Nah pada 2007 itu memang produk pertanian ini supaya terjadi hilirisasi," kata Lutfi, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (17/8/2014).

Dengan pencabutan PP, menurut Lutfi, ekspor komoditas pertanian dan perkebunan makin banyak. Hal itu karena dengan diekspor tidak akan terkena PPN, sedangkan jika dijual ke industri dalam negeri yang tidak terhubung dari hulu hingga hilir akan terkena PPN 10 persen.

"Karena begini kejadian, kalau mereka ekspor mereka tidak terkena PPN, jadi kalau mereka menjual kepada industri dalam negeri jadi maka langsung dikenakan PPN masukan oleh industri," tutur Lutfi.

Lutfi memperkirakan, komoditas perkebunan yang akan jorjoran diekspor adalah coklat dan turunannya. Negara yang akan mendapat keuntungan dari pencabutan PP tersebut adalah Malaysia.

"Apa yang terjadi? yang terjadi dari 425 ribu ton biji kakau kita 3/4 ke luar negeri makannya industri coklat dan turunannya di Malaysia maju, membeli lebih dari  hampir 200 ribu ton dan seperempat ekspor kita keluar negeri itu diambil oleh Amerika Serikat karena tidak difermentasi," paparnya.

Ia pun menyayangkan pencabutan PP tersebut. Pasalnya dalan proses hiliriasi akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan nilai tambah komoditas pertanian dan perkebunan.

"Saya sebenaarnya sangat menyayangkan tidak berlakunya PP tersebut dan merasa bahwa semestinya kita dalam proses hilirisasi. Program pemerintah ini memperbaiki aturan tersebut agar terjadi nilai tambah dari produk-produk komoditas pertanian kita," pungkasnya. (Pew/Ahm)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.