Sukses

Mensesneg Imbau Pegawai Negeri Tak Cemaskan Masa Pensiun

Menurut Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi mengatakan, bila siap dengan masa pensiun maka tidak akan kena post power syndrome.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengimbau para pegawai negeri agar tidak mencemaskan masa-masa menghadapi purna tugas atau pensiun, apalagi sampai terkena posy power syndrome.

"Semua ada yang mengatur. Apa pernah saya membayangkan jadi sekretaris kabinet, menjadi Menteri Sekretaris Negara?," ujar Sudi dalam acara ramah tamah dengan para pejabat eselon I, II, III, dan IV di  lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet yang menjalani masa pensiun 1 Oktober 2013-1 September 2014,.

Sudi Silalahi menuturkan, dirinya sudah mempersiapkan diri agar tidak mengalami post power syndrome. "Saya mulai menanam sayuran. Barangkali ini salah satu resep untuk mempersiapkan diri (menghadapi masa purna tugas). Kalau kita siap dengan itu kita tidak akan kena post power syndrome," tutur Sudi, Selasa (19/8/2014).

Sementara Seskab, Dipo Alam mengingatkan, pesan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada para pegawai dan pensiunan antara lain tetap menjaga idealisme, idealisme harus disertai kerja keras, dan pengorbanan.
"Saya belajar dari pak Sudi. Siang, malam, weekend kalau Presiden bekerja kita juga bekerja," kata Dipo.

Dipo mengajak para pegawai negeri untuk tidak mencemaskan masalah pensiun. "Tuhan yang mengatur dan mengizinkan," tutur Dipo.

Ia menceritakan, seusai pensiun sebagai eselon I pada usia 56 tahun. Berkat idealisme, kerja kerasa, dan pengorbanan, dirinya terus mendapatkan kesempatan untuk mengabdi baik sebagai Sekjen D-8 di Istambul, Turki dan kemudian menjadi Sekretaris Kabinet pada 2010.

Dalam laporan sekretaris Mensesneg Taufik Sukasah menyebutkan, jumlah pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang memasuki masa purnabakti pada 1 Oktober 2013-1 September 2014 sebanyak 51 orang dengan perincian 46 orang pensiun karena mencapai batas usia pengabdian, dan lima orang pensiun karena meninggal dunia. Rentang usia pengabdian mereka adalah 25-38 tahun. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.