Sukses

Masa Transisi Redenominasi Rupiah Sampai 10 Tahun

Pembahasan payung hukum sempat terhenti karena fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengejar penuntasan Rancangan Undang-undang Redenominasi atau penyederhanaan mata uang bersama anggota parlemen.
 
Pasalnya pembahasan payung hukum redenominasi rupiah sempat terhenti karena fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). 
 
"Redenominasi sebetulnya nggak ada perubahan tapi kemarin ada ketidakpastian situasi makro. Masyarakat Indonesia kalau informasinya nggak akurat, khawatir dipikir sanering (pengurangan nilai uang)," ujar Menteri Keuangan, Chatib Basri di kantornya, Jakarta, Selasa (19/8/2014). 
 
Kata dia, anggapan redenominasi sama dengan sanering bisa saja terlintas di pikiran masyarakat di tengah situasi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang kini berada di level Rp 11.600-an.
 
Pemerintah, Chatib mengaku, telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan masa transisi antara uang saat ini ke uang redenominasi minimal 6 tahun dan paling lambat 10 tahun. Pemerintah dan BI menyepakati penyederhanaan tiga nol di belakang.
 
"Ada periode 6 sampai 10 tahun di mana uang lama dan uang redenominasi, misalnya Rp 1.000 dan Rp 1 tetap beredar bersamaan. Tapi nanti ada masanya yang lama ditarik sampai akhirnya masyarakat percaya uang redenominasi berlaku," tandas dia. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini