Sukses

BUMN Tak Boleh Rugi, Dewan Restui Pertamina Naikkan Elpiji 12 Kg

Berdasarkan peraturan, Pertamina berhak menaikan harga elpiji 12 kg karena ini bukan barang yang tidak disubsidi.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta PT Pertamina (Persero) tetap menaikkan harga elpiji 12 Kilogram (Kg)  meski telah diminta penundaan oleh pemerintah.

Anggota Komisi VII DPR Boby Rizaldi mengatakan, berdasarkan peraturan, Pertamina berhak menaikan harga elpiji 12 kg karena ini bukan barang yang tidak disubsidi. 

Sementara bedasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh merugi atas bisnisnya.

"Karena secara prosedural regulasi bukan elpiji subsidi jadi BUMN tidak boleh dalam aksi korporasinya merugikan, itu temuan BPK," kata Boby, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Boby menambahkan, karena itu Pertamina harus tetap menaikan harga elpiji 12 kg untuk menghindari kerugian. Namun, kenaikan tersebut dilakuan setelah 2014.

"Sebaikanya setelah 2014 naik itu sudah jadi temuan BPK, tidak boleh merugi," ungkap dia.

Menurut Boby, kenaikan harga mesti dilakukan dengan skema bertahap, hal ini untuk mengurangi beban masyarakat. Pasalnya, bedasarkan rencana presiden baru juga akan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun depan. Jika kenaikan harga elpiji dilakukan skaligus tentunya akan memberatkan masyarakat dan berpengaruh pada fundamental ekonomi.

"Harus bertahap, kan bukan kenaikan elpiji saja rencananya akan ada kenaikan BBM, supaya nggak keberatan," pungkasnya. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini