Sukses

Tak Perlu Dilarang, Anak Pejabat Juga Boleh Ikut Tes CPNS

Untuk masalah-masalah yang bersifat signifikan mengenai sistem seleksi CPNS, masyarakat bisa langsung melapor ke Panselnas.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengaku tak perlu mengeluarkan larangan bagi anak pejabat untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, langkah tersebut dapat dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kenapa tidak dibuat larangan? Secara hukum tidak boleh begitu, terkait hak asasi manusia. Anak pejabat juga boleh melamar kemanapun, di depan hukum sama," terangnya di acara launching simulasi CAT Online seleksi CPNS di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Terlebih lagi, menurut dia, dalam menyelenggarakan tes CPNS, kementerian PAN RB tidak sendirian. Terdapat sejumlah pihak yang digandeng dalam panitia seleksi nasional (panselnas) termasuk KPK sebagai aparat pengawasan.

"Pertama kalau ada keganjilan, laporkan ke panitia penyelenggara setempat. Kalau bisa diselesaikan di sana ya tak perlu dilaporkan ke Jakarta karena dapat mengulur waktu penyelesaian masalah," tuturnya.

Tapi untuk masalah-masalah yang bersifat signifikan mengenai sistem seleksi, Tasdi menyarankan masyarakat langsung melapor ke Panselnas.

Dia kembali menegaskan, selama memenuhi persyaratan, maka peserta akan lulus. Terlebih lagi, kini tes CPNS dilakukan secara online menggunakan sistem CAT yang dapat berlangsung secara lebih transparan.

"Saat ini kami menggunakan sistem komputer dan  tidak ada tes face to face. Tidak akan ada korupsi, kolusi. Percayalah, semua dilakukan secara kondusif, akuntabel, dan bersih," tandasnya. (Sis/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini