Sukses

Merdeka 69 Tahun, RI Baru Susun RUU Pengelolaan Kekayaan Negara

Pemerintah mempercepat penyusunan rancangan Undang-undang pengelolaan kekayaan negara untuk memiliki landasan hukum bagi kemakmuran rakyat.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini pemerintah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN). Hal itu mengingat hingga 69 tahun perayaan kemerdekaan, Indonesia belum memiliki satu Undang-undang yang mengatur pengelolaan kekayaan negara secara menyeluruh.

Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tavianto Noegroho menuturkan, tidak adanya landasan hukum tersebut maka masih terdapat berbagai permasalah terkait pengelolaan kekayaan negara di tanah air.

Adapun beberapa permasalahan penting terkait pengelolaan kekayaan negara antara lain ditemui adanya permasalahan antar sektoral, antar pemerintah, dan antar pemerintah dengan pihak lain terkait dengan pengelolaan kekayaan negara.

Kedua, penerimaan negara yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam belum optimal. Ketiga, investasi pemerintah dan pengelolaan barang milik negara/daerah belum dapat memberikan sumbangan yang signifikan bagi penerimaan negara dan daerah.

Keempat, keseimbangan antara utilisasi kekayaan negara dan perlindungan hak negara dan masyarakat belum terjamin.
Oleh karena itu, pemerintah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN). Prakarsa RUU PKN telah dimulai sejak tahun 2000 dengan adanya persetujuan presiden pada 19 September 2000.

"Pembahasan RUU PKN ini telah dilakukan secara intensif dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Pertanahan Nasional," ujar Tavianto, dalam keterangan yang diterbitkan, Rabu (20/8/2014).

Adapun draft dan naskah akademis telah diuji dalam berbagai konsultasi publik serta focus group discussion (FGD), dan seminar dengan kalangan akademisi dan praktisi. Bahkan benchmarking dengan peraturan sejenis di beberapa negara termasuk Swedia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan telah dilakukan untuk menyempurnakan materi RUU PKN dengan praktik internasional.

"Dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan harmonisasi dan finalisasi RUU PLN sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Tavianto.

Dengan adanya landasan hukum bagi pengelolaan kekayaan negara maka diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Padahal dalam Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan pemerintah harus menyusun undang-undang yang mengatur lebih lanjut mengenai pengelolaan kekayaan negara.

Hal itu sebagaimana ditentukan pasal ayat (3) kalau bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Lalu dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini