Sukses

Ini Sektor yang Paling Lama Dapat Izin Investasi

Kepala BKPM Mahendra Siregar ditunjuk untuk melakukan koordinasi dengan kementerian untuk memangkas perizinan pembukaan usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menemukan terdapat tumpang tindih perizinan di Kementerian. Hal itu membuat proses perizinan membutuhkan waktu lama di sejumlah sektor seperti perkebunan, industri dan perhubungan.

Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung menuturkan, untuk mengurus perizinan dari awal sampai akhir di sektor perkebunan membutuhkan waktu 886 hari. Hal itu belum termasuk pembebasan tanah.

Lalu izin di sektor industri membutuhkan izin awal mendirikan badan usaha sampai selesai sekitar 794 hari."Untuk izin bidang perhubungan, operasi terminal khusus, butuh waktu 744 hari. Semua makan waktu yang luar biasa," kata Chairul, Rabu (20/8/2014).

Oleh karena itu, pemerintah sedang berusaha memangkas proses perizinan di Kementerian mengingat perizinan yang tumpang tindih menghambat investasi.

"Terkait penyederhanaan izin di semua kementerian. BKPM laporkan beberapa hal terkait izin. Masih banyak sekali terdapat tumpang tindih di kementerian-kementerian, sektor- sektor-sektor tertentu yang bikin proses usaha butuh waktu lama," ujar Chairul

Setelah rapat koordinasi penyedehanaan perizinan telah diputuskan menunjuk kepala BKPM Mahendera Siregar untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait supaya bisa dicapai kesepakatan simplifikasi masalah.

Penyederhanaan proses perizinan tersebut bersamaan dengan proses penyederhanaan perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Peraturan tersebut akan terbit setelah rapat kabinet terbatas yang akan dilakuakn akhir Agustus, sehingga dapat diterapkan awal September.

"Akhir agustus selesai, awal September saat rapat terbatas  perpres juga dilaporklan ke presiden soal simplifikasi. Waktunya pembuatan izin harus lebuh cepat 4-6 bulan," pungkasnya. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.